Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Mendukung Upaya Pemberantasan Mafia Tanah oleh Menteri ATR/BPN (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, mendukung upaya pemberantasan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Ahmad Irawan mengatakan keinginan menteri tersebut adalah salah satu jalan pembenahan internal dan tata kelola di dalam Kementerian.
“Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada 23 Oktober 2024.Baca juga: Profil dan Biodata Ahmad Irawan Politisi Muda Golkar: Asal, Pendidikan hingga Perjalanan Karir
Pria yang karib disapa Wawan ini, memaparkan, kejahatan di bidang pertanahan pada prinsipnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Komitmen dan keinginan besar oleh pemerintah menjadi kunci untk melakukan upaya demikian ini.
Wawan mengungkapkan, kejahatan di bidang pertanahan sangat penting menjadi prioritas Menteri Nusron dalam 100 hari kerjanya ke depan. Hal ini menurutnya, merupakan keluhan yang sering disampaikan oleh Masyarakat luas.
Baca juga: Ahmad Irawan: Parpol Berkewajiban Beri Edukasi Politik
"Contohnya seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya, (ini biasanya menjadi) skema kejahatan yang meninggalkan jejak serta bukti kejahatan, bentuknya bisa berupa dokumen kepemilikan", kata Anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur V ini.Ia pun merekomendasikan, agar dalam pemberantasan mafia tanah cakupan kebijakannya diperluas sampai kepada penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum. Upaya lain yang disampaikan wawan, adalah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.
Baca juga: Biografi Dito Ariotedjo Menpora Termuda: Umur, Asal, Orang Tua, Pendidikan Hingga Perjalanan Karir
“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” ungkapnya.
Politisi muda Golkar ini, merasa sangat penting khalayak luas untuk turut serta memberikan dukungan kepada, Menteri Nusron Wahid. Menurutnya, ide pemberatasan mafia tanah tersebut merupakan cara pandang dan tafsir dalam memahami kebijakan pertanahan tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945.
Baca juga: Biografi Prabowo Subianto Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Wawan mememungkaskan, persoalan tanah sebaiknya tidak saja dilihat sebagai persoalan tanah di sektor pertanian. Persoalan ini, baginya, harus dilihat secara holistic, sehingga semua komponen baik pemerintah dan Masyarakat bisa ikut terlibat.
“Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Penulis: Zumrotun N.
Editor: Nanang Ad.