Simak Aturan Terbaru PT KAI
PEMUKA RAKYAT - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telag menyiapkan tiket untuk persiapan libut tahun baru dan natal 2023.
PT. KAI telah menyiapkan 745.622 tiket untuk daerah operasi DKI Jakarta. Sementara itu Pemerintah juga telah memberi pengumuman terkait masa perpanjangan PPKM.
Sebagai langkah antisipasi lonjakan virus Covid-19 Pemerintah kini menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan libur natal dan tahun baru.
Penumpang kereta api kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen, namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam aturan baru naik kereta api libur natal dan tahun baru 2023.
Baca Juga: BNPB Salurkan Bantuan Dana Siap Pakai 250 Juta untuk Penanganan Semeru
1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Selain itu bagi yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Sedangkan bagi yang belum vaksin wajib karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit.
3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri, Simak Profilnya
Selain tiga aturan di atas, penumpang tetap dihimbau mengenakan masker selama perjalanan baik di stasiun atau di dalam kereta api.
Editor: Fredi A.