Pinjaman Online Berizin OJK (ojk.go.id) |
PEMUKA RAKYAT - Pinjaman Online atau Pinjol adalah fasilitas keuangan berupa pemberian pinjaman secara daring atau online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data pengguna pinjol di Indonesia jumlahnya cukup fantastis, yaitu di angka 14,32 Juta peminjam.
Seiring dengan tingginya pengguna pinjaman online ini tentu risiko gagal bayar (Galbay) juga cukup tinggi, melihat bunga yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi pinjol ini beragam.
Seperti diketahui akhir-akhir ini banyak perusahaan Pinjol yang diamankan oleh kepolisian karena tidak berizin (ilegal).
Baca Juga: 14 Daftar Pinjol dengan Kolektor Lapangan Update 2023
Keberadaan pinjol ilegal atau legal tak jarang membuat penggunanya kuawalahan untuk membayar dan berakhir Galbay atau gagal bayar.
Alasan gagal bayar pun rata-rata karena bunga yang tinggi serta jangwa waktu pengembalian yang cepat.
Oleh karenanya diharapkan bagi masyarakat untuk berhati-hati memilih aplikasi pinjaman untuk mengurangi risiko tidak Galbay.
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum Pinjol yang aman di Galbay, simak daftarnya.
Baca Juga: Simak, Berapa Pendapatan FIFA dari Siaran Televisi
Simak data yang dihimpun Pemuka Rakyat berdasarkan berbagai sumber berikut ini.
- Bantu Saku
- Uatas
- Uangme
- Modal Nasional
- Ada Modal
- Indosaku
- Rupiah Cepat
- Cash Cepat
- UKU
- Ada Pundi
- Kredito
- Tarik Dana
- Dana Fix
- Dana Bijak
- Dana Rupiah
- Findplus
- Pinjam Gampang
- Pinjam Yuk
- Klik Kami
- Cairin
- Ringan
- 360 Kredi
- Kredinesia
- KTA Kilat
Daftar aplikasi pinjol diatas sewaktu-waktu bisa berubah dan belum final. Demikian penjelasan daftar pinjaman online yang aman di Galbay.
Editor: Fredi A.
Sumber: Berbagai Sumber