Presiden Jokowi Menerbitkan Perppu Pemilu 2022 (Sekretariat Kabinet)
PEMUKA RAKYAT - Kabar terbaru dari Presiden Jokowi yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepemiluan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini tentang Pemilihan Umum yang dibuat untuk mengakomodasi adanya Provinsi baru di Papua.
Dengan adanya Perppu ini tentu jumlah kursi anggota DPR akan bertambah, dan sudah ditetapkan jumlah kursi anggota dewan sebanyak 580.
Seperti diketahui Provinsi baru di Indonesia sudah disahkan, yaitu Prov Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Profil Low Tuck Kwong Boss Batu Bara: Orang Terkaya Kedua RI
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 ini tertulis dalam Perppu Pasal 186.
Lalu bagaimana dengan konsekuensi adanya Provinsi baru ini, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM menyampaikan beberapa hal terkait konsekuensi ini diantaranya.
- Lingkung Daerah pemilihan
- Alokasi kursi DPR dan DPD
- Anggota DPRD serta kelembagaan penyelenggaraan pemilu.
Editor: Fredi A.