Samsat akan Blokir STNK dengan Tunggakan Pajak 2 Tahun

Samsat akan Blokir STNK dengan Tunggakan Pajak 2 Tahun
Nunggak Pajak 2 Tahun, STNK di Blokir Permanen

PEMUKA RAKTAT - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri baru saja mengumumkan kebijakan pemblokiran permanen surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Kebijakan pemblokiran permanen ini akan diberlakukan sejak tahun 2023, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan Daerah dan kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak.

Perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun. Adapun dengan rencana kebijakan pemblokiran tersebut, kendaraan yang setelah masa berlakunya habis tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan diblokir.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat akan segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan Daerah, Saya kira 2023 sudah efektif." Kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Jakarta, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah

Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang ketentuan pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak.

Namun hingga saat ini ketentuan ini belum ditegakkan. Ada dua ketentuanya yaitu kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjagan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis.

Penulis: Zumrotun N.
Editor: Fredi A.


Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Samsat akan Blokir STNK dengan Tunggakan Pajak 2 Tahun
Samsat akan Blokir STNK dengan Tunggakan Pajak 2 Tahun
Samsat akan Blokir STNK dengan Tunggakan Pajak 2 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaayNeHIcoDMozf_VPoNb-oZyfRErKKwWd9_rtNvjttROJVtdBORchZqfYTnC6BEgDmGQyFIKLoVhfyt79jEULAJhf4ksIcbUykXumfUEpBfYEZSD27uEjaUiuKWXCZrpGQ1Rss2UAruQ90CG-Gbqfg4ZM6ucG4Hw7U80U--JtoP_ApTxgIYJw6_nk/s16000/Samsat%20akan%20Blokir%20STNK%20dengan%20Tunggakan%20Pajak%202%20Tahun.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaayNeHIcoDMozf_VPoNb-oZyfRErKKwWd9_rtNvjttROJVtdBORchZqfYTnC6BEgDmGQyFIKLoVhfyt79jEULAJhf4ksIcbUykXumfUEpBfYEZSD27uEjaUiuKWXCZrpGQ1Rss2UAruQ90CG-Gbqfg4ZM6ucG4Hw7U80U--JtoP_ApTxgIYJw6_nk/s72-c/Samsat%20akan%20Blokir%20STNK%20dengan%20Tunggakan%20Pajak%202%20Tahun.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/samsat-akan-blokir-stnk-dengan.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/samsat-akan-blokir-stnk-dengan.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten