![]() |
Nunggak Pajak 2 Tahun, STNK di Blokir Permanen |
Kebijakan pemblokiran permanen ini akan diberlakukan sejak tahun 2023, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan Daerah dan kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak.
Perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun. Adapun dengan rencana kebijakan pemblokiran tersebut, kendaraan yang setelah masa berlakunya habis tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan diblokir.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat akan segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan Daerah, Saya kira 2023 sudah efektif." Kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Jakarta, 16 Desember 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah
Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang ketentuan pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak.
Namun hingga saat ini ketentuan ini belum ditegakkan. Ada dua ketentuanya yaitu kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjagan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis.
Editor: Fredi A.