Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, Serang (Instagram/@bawasluri)
PEMUKA RAKYAT – Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada Partai Politik untuk memahami
regulasi tentang kepemiluan yang disampaikan dalam seminar dan launching
pendaftararan Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang, Sabtu 21 Januari
2023.
Dalam seminar tersebut dihadiri oleh salah satu anggota Bawaslu, Puadi. Pihaknya menghimbau agar Partai Politik lebih jeli dengan aturan kepemiluan dan untuk terus berkordinasi dengan Bawaslu.
Parpol harus memahami aturan yang berlaku agar pada saat kampanye bisa membedakan mana yang harus disampaikan dan tidak.
“Saya mohon kepada teman-teman Parpol untuk sering-sering diskusi dengan kami di berbagai tingkatan dan memahami regulasi Undang-Undang serta peraturan kemepikuan (KPU) dan Bawaslu.” Kata Puadi.
Baca Juga: KPU Umumkan Rekapitulasi Penyerahan Hasil Bakal Calon Anggota DPD 2024
Puadi juga menambahkan saat ini tahapan pemilu telah memasuki masa pencalonan anggota DPD, sementara itu untuk masa kampanye atau sosialisasi bertepatan pada November 2023.
“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal dan ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait.” Imbuh Anggota Bawaslu, Puadi.
Puadi juga menegaskan bahwa peraturan atau regulasi adalah hal penting dan subtantif untuk diketahui.
Anggota Bawaslu itu mengingatkan Parpol karena saat ini ada peraturan baru terkait kepengawasan khususnya penanganan pelanggaran yaitu Perbaslu nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biografi Rahmad Bagja Ketua Bawaslu RI
Seperti diketahu Peraturan Pengawasan Pemilu ini mengatur tentang temuan dan laporan serta Perbaslu 8/2022
Penulis: Zumrotun N.