Respon BPJPH Soal Gerai Mixue di Kota Semarang yang Memasang Logo Halal (Instagram/@halalcorner)
PEMUKA RAKYAT - Mixue kembali ramai diperbincangkan warga net usai diketahui salah satu
gerainya yang berada di Kota Semarang memasang logo halal. Sontak Badan
Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) merespon bahwa mereka belum
bersertifikat.
Hal ini bermula dari seorang warga net yang mengunggah foto outlet Mixue Kota Semarang yang memasang logo halal, sementara itu proses dan putusan dari MUI belum keluar.
BPJPH pun akhirnya menanggapi foto yang beredar di median sosial itu, dan menyatakan bahwa logo halal belum bisa dipasang jika belum mendapat sertifikat.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal, saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo halal Indonesia di gerainya." Kata Kepada BPJPH M. Aqil Irham.
Baca Juga: 5 Fakta tentang Mixue Ice Cream
Seperti diketahui untuk mendapatkan sertifikat halal MUI produsen atau penjual harus memenuhi standar dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mulai dari dokumen produk hingga proses pengolahan serta bahan yang digunakan harus melewati tahap yang ditetapkan BPJPH.
Sementara itu Mixue sendiri telah mengajukan proses sertifikasi halal namun saat ini masih dalam proses pelaksaaan, dan sangat disayangkan jika proses ini belum selesai lalu pihak gerai memasang logo halal sendiri.
Mixue sendiri adalah gerai minuman ice cream asal China yang telah beroperasi sejak tahun 1977. Kehadirannya di Indonesia sudah sejak tahun 2020 dan hingga saat ini Mixue semakin merambah di Indonesia.
Editor: Nanang A.