Konten Guyur Air dan Mandi Air di Takedown oleh Kominfo |
PEMUKA RAKYAT - Pengguna TikTok tentu sudah tidak asing lagi dengan konten pengemis guyur air demi mendapatkan Gift dari penonton. Merespon hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) meminta untuk segera di blokir.
Direktur Jenderan Komunikasi dan Informasi Publik, Usman Kansong mengungkapkan pihaknya telah meminta kepada TikTok untuk konten pengemis guyur air di takedown segera.
Menurut Usman Kansong konten guyur air termasuk jenis konten negatif dan dilarang, dan hal ini diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 40 Ayat 2a.
Kominfo akan segera menangguhkan jika ada permintaan dari Kementerian Sosial hal ini berlandaskan pada UU KUHP bahwa mengemis tindakan yang dilarang.
Baca Juga: Simak Daftar Aplikasi Live Shopping Terlaris di ASEAN
Namun mengemis yang dimaksud dalam KUHP bukanlah mengemis online, oleh karena itu masalah ini perlu dikaji ulang oleh Mensos untuk menertibkan.
Kini konten-konten guyur air dan mandi lumpur di TikTok sudah ditangguhkan namun mereka tetap mengunggah ulang konten tersebut secara live.
Seperti diketahui sebelumnya pemilik akun Tiktok yang melakukan mandi air atau lumpur telah dipanggil oleh Kepolisian karena hal tersebut masuk kategori eksploitasi.
Semua perbuatan eksploitasi tentu akan ditindak secara tegas karena telah melanggar Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia.
Editor: Nanang A.