![]() |
Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara (Twitter/@dennyindrayana) |
PEMUKA RAKYAT - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai tanggapan sejumlah pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut pelecehan Presiden terhadap Mahkamah Konstitusi.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagai pengganti atas Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan Perppu ini menggugurkan putusan MK. Inilah kesalahan besarnya. Artinya presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the constitutional court," tulis Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2022.
Denny mengatakan Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Ketika dinyatakan tidak inkonstitusional maka pembuat UU harus patuh dan melaksanakan putusan MK bukan menggugurkannya melalui Perppu.
Baca Juga: Omnibus Law Doktrin, Praktik dan Prospeksinya
"Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law dan yang paling mendasar tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU Ciptaker. Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut," jelasnya.
Senior Partner Integrity Law Firm itu mengatakan dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali.
"Yang paling berbahaya. Selama ini posisi Presiden selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak selalu sependapat sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita," kata Denny.
Baca Juga: Biografi Ridwan Saidi: Politisi Sekaligus Budayawan Betawi
Denny menyebut dengan menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk.
"Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandate strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut", pungkasnya.
Editor: Nanang A.