![]() |
Majelis Ulama Indonesia Secara Resmi Umumkan Mixue Halal (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia secara resmi mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue dalam laman resmi mereka pada Jum’at 17 Februari 2023. Setelah sebelumnya menjadi bahan perdebatan masyarakat atas kehalalan produk asal Tiongkok ini.
Dikutip dari Situs MUI, ketetapan halal untuk produk Mixue ini diterbitkan setelah Majelis Ulama Indonesia melakukan sidang produk halal pada Rabu, 13 Februari 2023.
Menurut Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh produk ice cream ini telah sesuai dengan ketentuan produk halal, dan pihaknya telah mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik atau LPH LPPOM MUI.
“Bahan pokok Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.” Kata Asrorun dalam laman resmi MUI.
Baca Juga: 5 Fakta tentang Minum Ice Cream
Dalam menetapkan kehalalan Mixue ini MUI mengkaji dari segi menu dan semua outlet mereka, artinya audit yang dilakukan MUI telah menyeluruh.
Seperti diketahui kemunculan gerai-gerai Mixue di Indonesia telah berkembang pesat dengan jumlah penjualan yang sangat tinggi. Meskipun demikian produk asal China ini telah mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI pada tahun 2017.
Namun karena terkendala kelengkapan dokumen dan adiministrasi, MUI belum bisa menerbitkan sertifikat halal. Hal inilah yang menjadi perbincangan di masyarakat disaat produk ice cream ini tengah naik daun.
Editor: Nanang A.