![]() |
Tersangka Baru Inisial S dalam Kasus Penganiayaan Anak GP Anshor (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Kapolres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap (D) anak pengurus GP Anshor Jakarta.
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial S (19 ) yang merupakan sahabat dari pelaku Mario, saat kejadian berlangsung S merekam pemukulan tersebut dan tidak menelerai keduanya.
Atas perbuatannya itu, S ditetapkan tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka yaitu 5 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap setidaknya ada 5 peran S dalam penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario
Adapun 5 peran tersangka S dalam kasus penganiayaan ini yaitu, Pertama S berada di lokasi kejadian dan mengiyakan ajakan Mario Dandy menemui Korban.
Kedua, tersangka S terlibat untuk menghasut Mario untuk memukul korban. Ketiga, S juga sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban sesuai permintaan pelaku.
Keempat, S merekam aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku dan yang kelima S tidak ada upaya mencegah penganiayaan tersebut.
Editor: Nanang A.