![]() |
Banding Ferdy Sambo Ditolak Ketua Majelis Hakim dan Tetap Dihukum Mati (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Ferdy Sambo pelaku pembunuhan terhadap Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat baru saja mengajukan banding pada persidangan Selasa, 12 Maret 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Sambo sejak 13 Februari 2024 lalu bahwa Ia akan tetap dihukum mati.
Dalam persidangan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022PN.Jkt.Sel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota lainnya menyatakan bahwa banding yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo ditolak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan, menetapkan terdakwah tetap dalam tahanan." Kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Baca Juga: Menpora Dito Hadir dalam Sahur Rans: Anak Muda Saat ini Siap Memimpin
Selain FS ada 3 terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding yaitu, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan banding. Hakim juga mengatakan dengan adanya putusan banding, maka FS akan tetap berada dalam tahanan.
"Memutuskan, membebankan biaya persidangan kepada Negara." Pungkas Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan Banding itu FS tidak terlihat hadir, sementara itu sang Istri Putri Chandrawati juga diputuskan banding ditolak oleh Ketua Majelis Hakim dan akan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Editor: Nanang A.