![]() |
Simak Harga Terbaru Tiket Masuk Candi Borobudur (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Pemerintah secara resmi umumkan harga tiket masuk Borobudur turun harga sejak 4 Mei 2023.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisara dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya peraturan ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 April 2023. Dalam aturan tersebut tertulis harga tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 - Rp15.000 per orang.
Selain itu juga ditetapkan harga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp5.000 hingga Rp25.000. Semua tarif tersebut berlaku bagi WNI. Sementara itu untuk wisatawan Mancanegara dikenakan tarif hingga 200%.
Baca Juga: Viral Twitter Baliho Ganjar Capres PDIP Berterbaran, Netizen Komentari Bawaslu Mendadak Tuna Netra
Kriteria besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan diatas juga tertulis bahwa pengguna layanan tertentu dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangam, seperti kegiatan kenegaraan, pencarian pertolongan bencana alam, bantuan kemanusiaan dan kepentingan umum sosial.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya." Tertulis dalam Pasal 14 Ayat 3.
Editor: Nanang A.