![]() |
Simak Kronologi Bayi 1,5 Kg Meninggal Akibat Malpraktik Klinik Alifa |
PEMUKA RAKYAT - Diduga telah terjadi malpraktik oleh pihak klinik Alifa terhadap bayi yang dilahirkan dengan berat badan di bawah normal.
Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan Erlangga Surya Pamungkas dan Nisa Amalia. Kasus tersebut terungkap setelah diunggah di akun Instagram @nadiaanastasyasilvera yang menarik banyak perhatian masyarakat Indonesia.
Pihak keluarga juga telah menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan atas musibah yang telah menimpanya tersebut.
Baca Juga: Perputaran Rekening Mencapai 40 Miliar, Simak Profil dan Biodata Ghisca Debora Aritonang
Kronologi
Mengutip dari unggahan akun Instagram @nadiaanastasyasilvera, pada Jumat 17 November 2023, mengenai surat pernyataan yang diungkapkan oleh Erlangga Surya Pamungkas, sebelumnya klinik milik Andi Irawan dan Dwi Yunita tersebut sudah menjadi tempat istrinya rutin memeriksa kandungannya (check up) yang ditangani oleh Bidan Dwi dan selama itu pula pihak klinik menyampaikan bahwa kandungannya normal dan baik-baik saja.
Hingga pada pukul 16.00 WIB, 13 November 2023 tepat pada usia kandungan 36 minggu atau sembilan bulan, istrinya mendatangi klinik Alifa dengan kondisi lemas dan merasa seperti akan melahirkan, namun bidan jaga pada hari itu menyuruh ibu hamil tersebut pulang dengan alasan Ia masih pembukaan dua.
Kemudian pada malam hari tepatnya jam 20.00 WIB, mereka kembali ke klinik karena sang istri sudah tidak bisa lagi menahan rasa sakitnya.
Menurut postingan yang sudah mendapat komentar pengguna Instagram sebanyak 1,5 ribu tersebut, setelah pasangan suami istri asal Tasikmalaya tersebut sudah berjam-jam menunggu, pasangan suami istri tersebut hanya melihat bidan jaga fokus dengan handponenya dan tidak menggubris keberadaan mereka, hanya disampaikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Hingga akhirnya Nisa Amalia yang sudah berjam-jam merintih kesakitan mengalami pecah ketuban dan pukul 22.00 WIB melahirkan anak pertamanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Christopher Stefanus Budianto: Umur, Asal, Orang Tua hingga Pekerjaan
Namun saat proses bersalin pihak keluarga tidak diizinkan masuk, malah mahasiswi yang sedang menjalani praktik yang diperbolehkan dan diperlihatkan proses persalinan tersebut.
Saat bayi lahir, bidan mengatakan bahwa berat bayi tersebut yaitu 1,7 Kg tanpa memberitahukan jenis kelamin, tinggi bada dan jumlah jahitan pasca persalinan tersebut.
Setelah itu pihak klinik juga tidak merawat perempuan Tasikmalaya yang baru saja melahirkan tersebut dan membiarkannya membersihkan badannya yang masih berlumuran darah di kamar mandi sendirian (akhirnya dibantu oleh kakak iparnya).
Lebih miris, bayi yang baru saja lahir dengan berat jauh di bawah normal dimasukkan ke dalam inkubator sederhana dengan kondisi memakai baju sebanyak dua lapis, memakai sarung tangan dan parnel bayi.
Baca Juga: Siapakah Dokter Tifa yang Mengatakan Ijazah Gibran Palsu? Simak Ulasan Biodatanya
Setelah beberapa jam bayi dilahirkan, pihak keluarga berulang kali bertanya kepada bidan mengenai pemberian ASI kepada sang bayi namun respon bidan mengatakan bahwa bayi belum bisa diberikan ASI karena kondisi nafasnya belum bagus.
Hingga sekitar pukul 03.15 dini hari setelah Erlangga menggedor pintu bidan yang tidur dan mengunci pintunya rapat-rapat barulah pihak klinik menyuruh Nisa Amalia untuk menyusui bayinya.
Namun, bidan yang menangani persalinan tersebut tidak mengawasi dan memastikan bahwa ASI benar-benar masuk ke dalam tubuh sang bayi. Hingga pagi tiba sang bayi masih belum bisa menerima ASI.
Kemudian pada pukul 07.00 WIB pihak klinik mengatakan akan memandikan sang bayi yang mana seharusnya untuk bayi dengan berat 1,7 tidak boleh dimandikan, yang menjadi tanda tanya juga bagi pihak keluarga ialah waktu yang cukup lama saat pihak klinik memandikan bayinya. Pihak keluarga bayi menduga saat itulah pihak klinik melakukan pemotretan untuk konten newborn tanpa konfirmasi dengan pihak keluarga sebelumnya.
Setelah dimandikan, pihak klinik memberitahukan bahwa Nisa bersama sang bayi sudah diperbolehkan pulang tanpa diberikan surat keterangan sehat dan berkas-berkas kepulangan, malah Erlangga harus membayar sebesar satu juta meski sudah menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tanpa diberikan kwitansi dan keterangan apapun tentang biaya tersebut.
Sesampainya di rumah, sang bayi masih belum bisa menyusu meski sudah dibelikan susu bantu yang direkomendasikan bidan.
Pada malam hari setelah kepulangan mereka, tepatnya pukul 21.00 detak jantung bayi 1,7 Kg tersebut berhenti. Dengan sigap sang ayah langsung membawa anaknya kembali ke klinik, namun setibanya di sana Ia mendapati klinik tersebut ditutup dan digembok.
Hingga beberapa saat setelah terus memanggil pihak klinik, akhirnya ada satu orang yang memeriksa bayi tersebut dan menyatakan bahwa sang bayi sudah meninggal tanpa ada penjelasan apa-apa setelahnya.
Dalam keadaan kalut pihak keluarga memutuskan untuk membawa sang bayi ke rumah sakit Jasa Kartini untuk memastikan, sesampainya di sana terkuak bahwa berat bayinya tersebut hanya 1,5 Kg dan sangat disayangkan pihak klinik membolehkan bayi tersebut pulang alih-alih dimasukkan ke dalam inkubator.
Pada 15 November 2023, kakak dari Erlangga kembali mendatangi klinik Alifa untuk meminta klarifikasi namun yang didapatinya hanya pihak klinik berusaha menyembunyikan bidan yang menangani persalinan adik iparnya tersebut yaitu bidan Dwi Yunita. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya malpraktik.
Itulah ulasan lengkap mengenai kronologi meninggalnya bayi prematur akibat malpraktik yang dilakukan klinik Alifa.***
Editor: Zumrotun N.