Bolehkah Mengikuti Puasa Ramadhan Tanpa Membayar Hutang Qadha Tahun Lalu?
PEMUKA RAKYAT - Mengingat bahwa sebentar lagi akan memasukin bulan Ramadhan dimana salah satu kewajiban utama bagi umat Islam di seluruh dunia untuk berpuasa bagi yang tidak berhalangan.
Seorang Muslim menghadapi situasi dimana belum membayar hutang puasa dari tahun sebelumnya, muncul pertanyaan apakah boleh mengikuti puasa Ramadan saat ini tanpa membayar hutang puasa yang belum terlunasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami perspektif agama dan pandangan ulama.
Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan ibadah yang diwajibkan kepada umat Muslim.
Puasa ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Melalui puasa, umat Islam diharapkan dapat merasakan kesabaran, belas kasihan, dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum hukum mengikuti puasa Ramadhan tanpa membayar Qadha tahun lalu.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT
Membayar hutang puasa dalam hukum Islam dari tahun sebelumnya dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru.
Surah Al-Baqarah ayat 184, artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) maka membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa wajib untuk melaksanakan qadha puasa sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.
Pendapat ini didukung dengan pernyataan sebuah hadits yang jelas dan tegas. Rasulullah SAW bersabda yang artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah, dan jika ia berkehendak, maka boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Baca juga: Puasa Idul Adha 2023 Kapan? Simak Jadwal dan Keutamaannya
Hukum membayar hutang puasa dalam Islam dijelaskan dengan jelas, utang puasa harus dilunasi segera dan tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Jika seseorang meninggalkan hutang puasa tanpa alasan yang sah, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban agama.
Melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup, sampai bulan Ramadhan berikutnya. Meskipun ada ketentuan untuk segera melunasi hutang puasa, dalam beberapa kasus tertentu, seperti keadaan darurat atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.
Namun, perlu ditekankan bahwa penundaan ini harus didasari pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah maka hukumnya haram dan berdosa, jika ada penundaan harus karena udzur yang menghalanginya maka tidak berdosa.
Baca juga: Hukum Shalat dengan Shaf Bercampur Pria dan Wanita
Seorang Muslim mungkin memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya, kewajiban untuk berpuasa pada bulan Ramadan yang baru tetap utuh. Ini tidak membebaskan seseorang dari kewajiban berpuasa, tetapi lebih menggarisbawahi pentingnya untuk melunasi hutang tersebut secepat mungkin sebagai bentuk penghormatan terhadap kewajiban agama.
Menjaga kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan merupakan suatu hal yang sangat penting. Namun, membayar hutang puasa dari tahun sebelumnya juga memiliki bobot yang sama.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap Muslim berusaha keras untuk melunasi hutang puasanya sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru, sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama dan penghormatan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika memang ada hambatan atau keadaan darurat yang menghalangi, seseorang sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan konteksnya***
Editor: Zumrotun N.