Helena Lim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Helena Lim
Helena Lim Resmi Ditahan (Foto: pemuka-rakyat.com) 

PEMUKA RAKYAT
- Helena Lim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menaikkan status satu Helena Lim menjadi tersangka sejak Selasa, 26 Maret 2024.

Atas perkara tersebut, Helena langsung dibawa ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024 guna dilakukan proses penyidikan.

Helena ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Resmi Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2024

Sebelumnya sudah ada beberapa nama yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur PT Timah Tbk dan Emil Emindra yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Sampai saat ini, Tim Penyidik sudah memeriksa total 142 orang saksi terkait kasus korupsi komoditas timah.

Lantas seperti apa peran Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah ini? Berikut Tim Pemuka Rakyat telah merangkum informasinya.

Dalam kasus korupsi ini Helena Lim berperan memberikan sarana dan prasarana termasuk memberi bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

Baca juga: Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen

“PT QSE diduga kuat sudah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana tersangka memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE.” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Sebagai manajer PT QSE, Helena Lim memberikan bantuan tersebut demi kepentingan dan keuntungannya beserta para peserta lain dengan dalih dalam rangka penyaluran corporate sociality responsibility (CSR).

"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tambah Kuntadi.

Agar lebih rinci, berikut ini adalah peran dan modus Helena Lim dalam kasus korupsi timah:

1. Sekitar tahun 2018 hingga 2019, tersangka Helena Lim yang menjabat sebagai manajer PT QSE diduga kuat sudah memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah di area IUP Timah Tbk.

2. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memberikan sarana dan prasarana kepada para pemilik smelter dengan alasan menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR). Padahal hal tersebut sebetulnya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi tersangka sendiri dan para tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.

Baca juga: Daftar Caleg Perempuan DPR RI dengan Suara Tertinggi di Pemilu 2024

Atas tindakan kasus korupsi komoditas timah ini, Helena Lim dikenai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.\

Helena Lim sendiri merupakan wanita yang memiliki julukan sebagai Crazy Rich PIK.

Julukan tersebut disematkan padanya lantaran Ia diketahui menetap di kawasan elit daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Selain itu, wanita berusia 48 tahun ini pun seringkali memperlihatkan gaya hidupnya yang begitu mewah dan kerap memakai pakaian bahkan perhiasaan glamor miliknya.

Namanya lantas semakin menjadi sorotan publik usai diduga terlibat kasus korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk.

Pihak Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan dan menyita barang-barang milik Helena Lim berupa uang tunai sebesar Rp10 miliar hingga uang tunai bermata uang Singapura sebesar $2 juta atau sekitar Rp3,4 miliar.

Sehingga total uang yang disita oleh pihak Kejagung adalah sekitar Rp33,4 miliar.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti juga turut disita antara lain dokumen dan barang elektronik.***

Penulis: Angeli V. 
Editor: Fredi A. 

Bagikan :

Nama

Biografi,940,Ekonomi,55,Entertainment,313,Gaya Hidup,290,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,264,Kesehatan,59,Khazanah,50,Nasional,479,Olahraga,266,Oto & Tekno,40,Pendidikan,37,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Helena Lim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmIHZ2AesbNMdUKi_NLCR2c5ff45m4LRUu6rhbXFL0XcqTh53QMXk5jIVm9URkaIWYzWorOFxhM-9QmUW5UsuKX7FiE4eNumvszaa1KOw9a8fTAhEp0t1sMjDHGx7DlDn0K23YXZnvC-S3D_c-ALA0y1KF6o6Bo6pe3QbhH9p_SkznKI4PNCjg1CL03qWV/s16000/Helena%20Lim%20Resmi%20Ditetapkan%20sebagai%20Tersangka%20Kasus%20Korupsi%20Timah.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmIHZ2AesbNMdUKi_NLCR2c5ff45m4LRUu6rhbXFL0XcqTh53QMXk5jIVm9URkaIWYzWorOFxhM-9QmUW5UsuKX7FiE4eNumvszaa1KOw9a8fTAhEp0t1sMjDHGx7DlDn0K23YXZnvC-S3D_c-ALA0y1KF6o6Bo6pe3QbhH9p_SkznKI4PNCjg1CL03qWV/s72-c/Helena%20Lim%20Resmi%20Ditetapkan%20sebagai%20Tersangka%20Kasus%20Korupsi%20Timah.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/helena-lim-resmi-ditetapkan-sebagai.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/helena-lim-resmi-ditetapkan-sebagai.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten