Simak penjelasan Demosi dan Patsus (Pixabay/Ichigo121212)
PEMUKA RAKYAT - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo masih terus berlangsung dalam proses persidangan.
Semua saksi dan tersangka dihadirkan dalam persidangan ini mulai dari Susanto Haris, Benny Ali, Ari Cahya Nugraha hingga Ridwan Soplanit.
Akibat dari kasus ini para anggota polri itu menerima sanksi demosi hingga patsus. Lalu apa arti dari demosi dan patsus itu? Demosi adalah lawan kata dari promosi.
Demosi merupakan sanksi salah satu sanksi yang ada dalam institusi Polri, demosi diartikan memindahkan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati ke jabatan paling rendah.
Baca Juga: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum arti Demosi dan Patsus dalam sidang kasus Ferdy Sambo.
Aturan yang menerangkan soal sanksi demosi ini yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 Pasal 1 angka 24.
Dalama peraturan ini dijelaskan demosi adalah proses mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selama anggota polri menjalani masa demosi harus di awasi. Lalu bagaiman dengan Patsus, apakah sama dengan demosi?
Patsus atau Penahanan Khusus sendiri merupakan sanksi penahanan untuk anggota polri dalam penempatan khusus.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bripka Ricky Rizal
Patsus sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri No.2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri.
Lalu dimanakah tempat penahan khusus ini? Dalam Pasal 1 ayat 35 dijelaskan Patsus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Berapa lama masa penahanan khusus ini? Patsus dilakukan maksimal 21 hari, akan ditambah 7 hari lagi jika kasus tergolong berat.
Baca Juga: Biografi Lord Rangga Sunda Empire
Demikian penjelasan arti demosi dalam sidang kasus Ferdy Sambo.
Editor: Fredi A.