Simak Biodata Lengkap Irfan Widyant Tersangka Obstruction of Justice |
PEMUKA RAKYAT - Irfan Widyanto merupakan anggota polisi yang kini menjadi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
AKP Irfan diduga adalah kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar komplek Polri, Duren Tiga.
Namanya masuk ke dalam tersangka Obstruction of Justice karena merusak CCTV. Namanya kini banyak dicari warga net usai dirinya menjalani proses persidangan.
Siapa sebenarnya sosok Irfan ini? Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam biodata Irfan Widyanto tersangka Obstruction of Justice.
Baca Juga: Profil Low Tuck Kwong Boss Batu Bara
Sebelumnya Ia menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sun Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.
Namun sejak dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ini Ia dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma).
Selain itu Irfan juga termasuk polisi yang berprestasi di tahun 2010 Ia mendapat penghargaan Adhi Makayasa karena menjadi lulusan terbaik Akpol.
Biodata Irfan Widyanto
Nama Lengkap: AKP Irfan Widyanto
Tempat, Tanggal Lahir: Depok, 20 Agustus 1986
Usia: 36 tahun
Asal: Depok
Pendidikan: Akpol 2010 Detasemen Dharma Ksatria
Baca Juga: Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Demikian biodata Irfan Widyanto tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J.
Editor: Fredi A.