Simak Daftar Nomor Urut Peserta Pemilu 2024 (Instagram/@kpu_ri)
PEMUKA RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024.
Keputusan yang ditetapkan ini berdasarkan rapat pleno yang digelar di kantor KPU RI, pada Rabu, 14 Desember 2022.
KPU juga menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu berdasarkan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dari 18 partai yang lolos verifikasi faktual, hanya satu partai yang tidak lolos yaitu partai Ummat yang dibesut oleh Amien Rais.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah
Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) di dua Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam nomor urut partai peserta pemilu 2024, simak daftarnya sebagai berikut.
Berikut nomor urut partai peserta pemilu 2024 sebagaimana ketetapan KPU RI.
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Garuda
- PAN
- PBB
- Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
Baca Juga: Daftar Penerima Pangkat Tituler di Indonesia
Setelah menetapkan partai peserta pemilu 2024, kemudian KPU RI akan melaksanakan ketetapan dan pengundian nomor urut peserta pemilu disaksiakn oleh perwakilan pengurus partai politik.Demikian daftar nomor urut partai peserta pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Editor: Fredi A.