Simak Cara Buat SKCK Online (skck.polri.go.id)
PEMUKA RAKYAT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Bagi masyarakat yang masih memerlukan surat kelakuan baik ini dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sebelumnya dikenal menjadi Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB merupakan surat informasi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia yg berisikan catatan kejahatan seseorang.
Bagi warga yang masih memerlukan surat ini dan masa berlaku sudah habis, masyarakat bisa memperpanjangnya.
Baca Juga: Belajar Mengatasi Rasa Kecewa Menurut Psikiater
Cara Buat SKCK Via Online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
- Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
- Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)