Simak Kisah Pembunuhannya Marsinah (Instagram/@rumahmarsinah)
PEMUKA RAKYAT - Marsinah adalah aktivis dan juga seorang buruh pabrik yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong yang memproduksi jam tangan. Ia lahir di Nglundo, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada 10 April 1969.
Pada awal 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso mengeluarkan surat Edaran Nomor 50 Tahun 1992 yang menghimbau para pengusaha agar menaikan gaji buruh.
Akan tetapi PT Catur Putra Surya (CPS) tidak melaksanakan instruksi itu sehingga karyawan PT CPS memutuskan untuk melakukan unjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah buruh.
Pada 3 Mei 1993, Marsinah ikut dalam aksi buruh yang mencegah teman temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
Pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total. Namun pada siang hari itu, sejumlah buruh dibawah ke kantor Kodim Sidoarjo dan dituduh telah menghasut karyawan lain untuk melakukan unjuk rasa, menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Baca Juga: Biografi Ridwan Saidi Politisi Sekaligus Budayawan Betawi
Marsinah yang mengetahui teman-temannya ditangkap segera menyusul tapi pada pukul 22.00 Marsinah dinyatakan lenyap. Pada tanggal 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Menurut hasil otopsi terdapat luka teratur dari labia minora hingga dalam rongga perut, tulang panggul yang hancur, robeknya selaput darah, memarnya kandung kemih dan usus bawah, hingga ada pendarahan rongga perut kurang lebih satu liter banyaknya.
Delapan Petinggi PT CPS termasuk Yudi Susanto ditangkap dan mengalami siksaan di sebuah markas militer lalu dipaksa mengaku telah menghabisi Marsinah.
Yudi Susanto divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar 4 sampai 12 tahun penjarah.
Baca Juga: Ada Pelacur di Kota Mekkah
Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.
Dalam proses selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Sampai saat ini, pelaku pembunuhan Marsinah belum bertanggungjawab dan di hukum atas kejahatan yang dilakukan.
Editor: Fredi A.