Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diberlakukan Libur Natal dan Tahun Baru
PEMUKA RAKYAT - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakukan PPKM ini mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, termasuk pembatasan perjalanan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Sebagai informasi, sejak pertengahan tahun ini Kementerian Perhubungan telah menerbitkan pedoman peraturan lalu lintas jarak jauh, dengan penerbitan Surat Edaran kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022.
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAI Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor: Fredi A.