Dr Ninik Rahayu, SH, MS Ketua Dewan Pers Perempuan Pertama Indonesia (Instagram/@officialdewanpers)
PEMUKA RAKYAT - Dewan Pers telah menetapkan Dr Ninik Rahayu, SH, MS sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotan 2022-2025 yang sebelumnya dijabat oleh Almarhum Prof Azyumardi Azra.
Terpilihnya Dr Ninik ini ditetapkan berdasarkan rapat pleno anggota dewan pers di Jakarta, pada 13 Januari 2023.
Dr Ninik menjadi Ketua Dewan Pers Perempuan pertama Indonesia semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tahun 1999.
"Kemerdekaan Pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders." Ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menajdi Ketua Dewan pers.
Baca Juga: Biografi Muhammad Kadafi dari Kasir di Kantin jadi Rektor hingga Anggora DPR RI
Dalam sidang pleno tersebut juga menetapkan 2 keputusan, yaitu menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru, dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Dr Ninik mencetak sejarah baru dalam dunia Pers Indonesia, Ia merupakan perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua Dewa Pers.
Sebelumnya Ninik merupakan anggota Dewan pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat dan dilantik pada 18 Mei 2022. Ia sebelumnya bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Beliau juga merupakan seorang Dosen Fakultas Hukum dan diklat pendidikan hukum kantor hingga saat ini. Tidak hanya itu Dr Ninik juga pernah menjabat sbeagai Komisioner Komnas Perempuan selam 2 periode.
Editor: Nanang A.