![]() |
Generasi Z, Teknologi dan Pendidikan (Pixabay/StockSnap) |
PEMUKA RAKYAT - Gen z merupakan generasi yang terlahir bersama perkembangan teknologi yang begitu pesat. Teknologi yang berkembang begitu pesat ini tentu membuat karakter, pola pikir yang berbeda. Perkembangan ini memberikan dampak positif dan negatif dalam segala aspek terutama pada aspek pendidikan yang ingin penulis ulas dari mulai manfaat dan problematikanya.
Kemajuan teknologi dewasa ini, begitu terasa dan sangat mempengaruhi aspek pendidikan mulai dari jenjang pendidikan ter-rendah hingga pendidikan tinggi. Dalam hal ini penulis mencoba memaparkan problematika yang terjadi dalam dunia pendidikan dan juga penulis akan memaparkan progresifitaas pendidikan melalui teknologi.
Gen z sebagai generasi yang mau tak mau menghadapi realitas dunia teknologi yang begitu pesat harus adaptif dalam menggunakannya. Inilah mengapa penulis ingin mengulas mengapa ketiga variabel tersebut sangat vital dalam perkembangan SDM di Indonesia. Lewat SDM yang unggul tadi Indonesia dalam prosesnya akan bertahap menuju negara yang maju.
Menurut penelitian Gen Z 33% menghabiskan waktu untuk menggunakan handphone/ponsel. Dalam hal ini tentu bisa dikatakan Gen Z betul betul sangat akrab dengan teknologi bahkan menghabiskan seper empat harinya untuk menggunakan ponsel. Tentu ini akan menjadi tanda tanya, apa yang dilakukan generasi z ini dalam menggunakan ponsel atau teknologi? Apakah bermanfaat atau bahkan tidak.
Baca Juga: Daftar 10 Wilayah Paling Rawan Pemilu
Pernyataan diatas diperkuat dengan Z survei dari Data Indonesia.id Gen Z dalam menggunakan akses internet ialah 97,7%. Gen Z secara individu tau per orangan bisa mengakses internet 6 sampai 7 jam per hari dan beberapa yang lain menggunakan internet sampai 12 jam. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang tidak ditemukan pada generasi sebelumnya.
Problematika Gen Z dalam menggunakan internet
Mencari hiburan merupakan hal yang sering kali dilakukan oleh Gen Z dalam menggunakan internet. Gen Z memanfaatkan teknologi internet untuk mencari kesenangan, semisal saat mereka merasa bosan dengan kehidupan yang sedang mereka jalani. Dengan adanya internet, Gen Z dapet mengakses berbagai macam sumber hiburan seperti menonton you tube,tik tok, bermain game, dan sebagainya.
Penggunaan internet ini sudah sangat melekat pada generasi Z pada saat ini, hal ini dibuktikan dengan banyaknya remaja yang mengakses internet hanya untuk kesenangan mereka masing-masing. Mereka sangat cenderung memilih atau mencari hiburan dari internet karena sangat muda dijangkau dan tidak perlu kemana-mana untuk dapat mengakasesnya. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwasannya internet sering digunakan oleh Gen Z untuk mencari hiburan atau kesenangan.
Maka diharapkan generasi Z mampu mengatasi atau mengontrol pengunaan internet jika hanya untuk mencari hiburan semata, oleh karena itu, mereka harus dengan bijak dalam mengakses internet, karena sangat disayangkan sekali jika mereka mempersalah gunakan penggunaan internet tersebut.
Masyarakat pada umumnya memandang pornografi sebagai salah satu bentuk kejahatan karena pornografi merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum serta norma yang berada di lingkup masyarakat. Ungkapan, teks, perilaku, foto, produk bahkan media yang mengandung asusila pornografi di anggap melanggar nilai moral serta asas kesusilaan yang sudah sejak lama ada di ruang lingkup masyarakat.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Militer Terkuat Dunia 2023
Kejahatan pornografi adalah suatu bentuk aturan atau bentuk hukum dalam peraturan perundang-undangan, peraturan hukum pidana KUHP atau ketentuan hukum di luar hukum pidana, sebagai bentuk kejahatan pornografi dan telah menjadi kejahatan cyberporn dalam proses perkembangannya. Yang dimana perbuatan ini dapat mengakibatkan dampak negative terhadap perilaku generasi muda saat ini.
Seperti yang kita ketahui saat ini banyak sekali anak yang di bawa umur tepat-nya perempuan, menjadi korban kejahatan pornografi inilah mengapa pornografi digolongkan ke dalam satu tindak pidana. Semenjak diberlakukannya KUHP, pornografi diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, dan pelanggaran kesusilaan. Menurut KBBI, kesusilaan merupakan perilaku yang berkaitan dengan nilai kesopanan serta perilaku yang berlandaskan kepada norma kesusilaan.
Kendati demikian teknologi dalam aspek pendidikan memiliki banyak sekali problematika. situasi tersebut,selaras dengan perasaan duka tokoh Bernama Erich Fromm seorang filsuf berkebangsaan Jerman bahwa manusia masa kini sangat ahli dalam menciptakan mesin-mesin yang begitu canggih serta ditopang oleh beragam teori ilmiah yang begitu rumit, untuk pada akhirnya keseluruhan ciptaannya itu melampaui dan menguasai diri mereka sendiri. Manusia pun selanjutnya seakan menjadi budak dari mesin besar yang mereka ciptakan sendiri. Selain itu semakin besar ciptaannya maka manusia tak berdaya untuk mengendalikannya (Faiz, 2020).
Dengan demikian penulis mencoba menyelaraskan bahwa pendidikan bersistem teknologi akan mempengaruhi dunia pendidikan. Bukan hanya dalam hal positif seperti pernyataan dimuka bahwa teknologi bisa menguasai penciptanya sendiri. Oleh karena itu penulis mencoba mencari solusi atas permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan di era teknologi ini.
Dengan demikian penulis ingin menghimbau kepada pemerintah terutama kepada Menteri pendidikan atau kemendikbud untuk memantau dan mengontrol Gen Z dalam mengakses internet. Atau mencari alternatif bagaimana caranya Gen Z menggunakan Internet dengan positif. Hal ini dapat mengembangkan SDM yang unggul seperti yang dikemukakan diatas untuk menopang Indonesia sebagai negara maju.
Lebih spesifik lagi menurut penulis minat baca dan literasi di Indonesia harus ditingkatkan untuk bisa kritis dan progresif dalam menggunakan internet dan teknologi. Dengan adanya daya kritis dari minat literasi tersebut akan mengubah pola pikir Gen Z menjadi lebih selektif dalam menggunakan atau mengakses internet. Itu pula bisa memperkokoh karakter dari SDM pendidikan di Indonesia.
Editor: Fredi A.