![]() |
Hendra Kurniawan Suami Seali Syah Kakak Kandung Ariel Noah (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Hendra Kurniawan merupakan bawahan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Polri. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar 20 juta rupiah.
Hendra telah ditetapkan sebagai Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ia bertugas merusak barang bukti elektronik dan meminta bawahannya mempercayai skenarionya.
Mantan Karo Paminal itu mendpata tuntutan dari JPU pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Hendra terbukti memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyisiran CCTV vital di sekitar rumah atasannya Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga.
Baca Juga: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Atas tindakannya kini pria 48 tahun itu harus menerima hukuman penjara 3 tahun dikurangi masa sub sider 3 bulan kurungan dengan denda uang sebesar 20 juta rupiah.
Hendra sendiri merupakan ipar dari Ariel Noah, Ia menikah dengan kakak perempuan Ariel yang bernama Seali Syah dan kini mereka memiliki 3 orang anak.
Karirnya sebagai anggota Polri harus berakhir setelah Ia dinyatakan sebagai Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya Ia merupakan Polisi Bintang Satu berpangkat Brigadir. Karirnya sebagai anggota Polri telah dibangunnya sejak tahun 1995.
Selain Hendra, pelaku Obstruction of Justice lainnya yaitu Agus Nurpatria, Irfan Widyanto hingga saat ini masih menunggu sidang putusan Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Fredi A.