Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan
PEMUKA RAKYAT - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang telah dikonfirmasi oleh Kapolri Listyo Sigit tidak masuk unsur pasal pembunuhan. Menurut Kapolri, hal itu sudah sesusai dengan keterangan ahli hukum.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, namun targedi Kanjuruhan ini ditetapkan tidak bisa dipenudi dalam pasal 338 dan 340.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri di Kantornya, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.
Meski demikian, Kapolri menegaskan tetap melakuman proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakulan tindak pidana dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang tersebut.
Baca Juga: Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Pelecehan Presiden Terhadap Mahkamah Konstitusi
“Terkait kasus Kanjuruhan, kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Sementara itu untuk pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Kuasa hukum korban, Anjar, menilai dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak dalam tragedi tersebut harus diusut.
Baca Juga: Omnibus Law: Doktrin, Praktik dan Prospeksinya
Kapolri menuturkan pihaknya selalu terbuka atas aduan, saran dan kritik masyarakat. Kapolri berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.
Editor: Fredi A.