Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang telah dikonfirmasi oleh Kapolri Listyo Sigit tidak masuk unsur pasal pembunuhan. Menurut Kapolri, hal itu sudah sesusai dengan keterangan ahli hukum.
Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan 

PEMUKA RAKYAT
- Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang telah dikonfirmasi oleh Kapolri Listyo Sigit tidak masuk unsur pasal pembunuhan. Menurut Kapolri, hal itu sudah sesusai dengan keterangan ahli hukum.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, namun targedi Kanjuruhan ini ditetapkan tidak bisa dipenudi dalam pasal 338 dan 340.

“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri di Kantornya, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.

Meski demikian, Kapolri menegaskan tetap melakuman proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakulan tindak pidana dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang tersebut.

Baca Juga: Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Pelecehan Presiden Terhadap Mahkamah Konstitusi

“Terkait kasus Kanjuruhan, kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

Sementara itu untuk pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Kuasa hukum korban, Anjar, menilai dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak dalam tragedi tersebut harus diusut.

Baca Juga: Omnibus Law: Doktrin, Praktik dan Prospeksinya

Kapolri menuturkan pihaknya selalu terbuka atas aduan, saran dan kritik masyarakat. Kapolri berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.

Penulis: Zumrotun N.
Editor: Fredi A.

Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan
Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan
Kapolri Listyo Sigit Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Tak Masuk Pasal Pembunuhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfsepfil0MLawZiH_sUKq286eHJ8j-_xAIZ0I9C7ItIh9tNYtvvRTSMzPEcMHWwb7g51-EQdUYhMaMf1wusqgTnpTW8Z58D_eB5VPVh9blduoNNlVV61gQcGQ-SdBUaKyWj_nmg4T8qjbHzNOtRPY1DOLg-L8y0g9pZ44eX7n-foz28B7nM6MQ4bNw/s16000/Kapolri%20Listyo%20Sigit%20Tetapkan%20Tragedi%20Kanjuruhan%20Tak%20Masuk%20Pasal%20Pembunuhan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfsepfil0MLawZiH_sUKq286eHJ8j-_xAIZ0I9C7ItIh9tNYtvvRTSMzPEcMHWwb7g51-EQdUYhMaMf1wusqgTnpTW8Z58D_eB5VPVh9blduoNNlVV61gQcGQ-SdBUaKyWj_nmg4T8qjbHzNOtRPY1DOLg-L8y0g9pZ44eX7n-foz28B7nM6MQ4bNw/s72-c/Kapolri%20Listyo%20Sigit%20Tetapkan%20Tragedi%20Kanjuruhan%20Tak%20Masuk%20Pasal%20Pembunuhan.jpg
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/01/kapolri-listyo-sigit-tetapkan-tragedi.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/01/kapolri-listyo-sigit-tetapkan-tragedi.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten