![]() |
Menteri Desa Gus Halim Siapkan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun (Instagram/@kemendespdtt) |
PEMUKA RAKYAT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengkaji tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Mendes Gus Halim menyatakan pihaknya telah menyiapkan kajian akademik tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam 1 periodenya.
Seperti diketahui sebelumnya Kades se Indonesia melakukan aksi di depan gedung DPR RI untuk meminta masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun.
Aksi para Kades ini pun akhirnya mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui Kementerian Desa, Abdul Halim.
Baca Juga: Daftar 10 Wilayah Perokok Remaja Terbanyak di Indonesia
"Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah makan tidak perlu menunggu waktu lama karena kita telah menyiapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan." Ungkap Mendes Gus Halim, pada Senin, 16 Januari 2022.
Tidak hanya itu Gus Halim juga mengungkapkan dengan masa jabatan 9 tahun ini justru memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif bukan hanya Kepala Desanya tapi juga Warganya." Pungkas Gus Halim.
Mengetahui masa jabatan Kades yang akan diperpanjang hingga 9 tahun, warga net pun meresponnya dengan berbagai tanggapan pro dan kontra.
Editor: Nanang A.