![]() |
Presiden Jokowi Respon Permintaan Keringanan Tuntutan untuk Richard Eliezer (Twitter/@jokowi) |
PEMUKA RAKYAT - Presiden Jokowi baru saja merespon permintaan Ibunda Richard Eliezer untuk diberikan keringanan hukuman kepada putranya itu.
Ibunda Richard meminta kepada Presiden untuk memberikan keringanan tuntutan untuk anaknya yang diputuskan menerima hukuman 12 tahun penjara.
Merespon hal tersebut Presiden menyampaikan Ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan, termasuk kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak bisa menintervensi. Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga Negara yang sudah berjalan." Kata Presiden Joko Widodo saat meinjau proyek Ciliwung, Selasa 24 Januari 2022.
Baca Juga: Biograf Lengkap Richard Eliezer atau Bharada E
Seperti diketahui Richard atau Bharada E menjadi Justice of Collabolator dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Setelah melewati masa persidangan yang cukup panjang, akhirnya Richard diputuskan menerima hukuman 12 tahun penjara.
Selain Richard, Ferdy Sambo juga telah diputuskan menerima hukuman seumur hidup, sementara itu istrinya Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan 8 tahun penjara.
Setelah diputuskannya Richard dengan hukuman 12 tahun penjara menuai berbagai kontroversial, tak sedikit masyarakat yang kecewa atas dakwaan tersebut. Lantaran Bharada E sudah berkata jujur.
Sementara itu pihak keluarga Bharada E pun meminta keadilan bagi anaknya itu agar diberikan keringan hukumannya.
Editor: Nanang A.