![]() |
Update Info Status Halal Mixue (Instagram/@mixueindonesia) |
PEMUKA RAKYAT - Mixue Indonesia telah mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal MUI, namun hingga saat ini prosesnya belum juga selesai. Lalu bagaimana update info status halalnya?
Berdasarkan sumber Komisi Fatwa MUI dan LPPPOM per 30 Desember 2022, Posisi
terkini status halal Mixue sudah mendaftar ke CEROL, dan telah dilakukan audit
halal.
Namun hingga saat ini Mixue belum melengkapi dokumen tambahan yang
dibutuhkan sehingga belum bisa untuk dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI.
Hal ini juga dibenarkan oleh Komisi Fatwa MUI yang menyatakan pihak Mixue
belum melengkapi dokumen sehingga status halal haramnya belum bisa diputuskan.
Baca Juga: BPJPH: Mixue Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo
Sementara itu salah satu gerainya di Kota Semarang baru-baru ini mendapat
sorotan karena memasang logo halal di gerainya, sedangkan MUI belum memutuskan
statusnya.
Meskipun secara status kehalalannya belum diketahui pembeli ice cream ini
di Indonesia sangat banyak peminatnya. Selain karena rasa yang enak harga yang
dijual juga murah.
Jika dibandingkan produk Ice Cream lainnya Mixue lebih unggul di kualitas
dan harganya. Hal inilah yang membuat gerainya semakin banyak di Indonesia.
Tidak hanya itu kini Mixue mendapat julukan di malaikat pencari ruko
kosong, hal ini karena perusahaan memiliki rencana go public tahun 2023 ini di
Bursa Shenxhen, dan telah mengajukan penawaran umum di papan utama SZSE.
Penulis: Zumrotun N.
Editor: Nanang A.