Simak 12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Dewan Pers telah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) sebagai panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Pedoman pemberiataan ramah anak ini telah diterbitkan oleh Kemen PPPA dan Dewan Pers sejak tahun 2019, terdapat 12 poin penting dalam PPRA.
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam 12 poin pedoman pemberitaan ramah anak berdasarkan Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2019.
- Wartawan merahasiakan identitas anak
- Wartawan memberitakan secara faktual dengan narasi bernuansa positif
- Wartawan tidak menggali informasi di luar kapasitas anak
- Wartawan tidak mempublikasikan identitas anak untuk melengkapi informasi
- Wartawan memperhatikan damapak pemberitaan yang berlebihan
- Wartawan tidak memberitakan anak dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
- Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus pelaku belum ditangkap
- Wartawan tudak mempublikasikan identitas anak yang berhubungan dengan pelaku
- Wartawan boleh mengumumkan identitas anak hilang atau disandera, jika anak belum ditemukan
- Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang terlibat dalam politik atau SARA
- Wartawan tidak menjadikan media sosial sebagai materi utama berita anak
- Wartawan berpedoman padaUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Baca Juga: 1 dari 5 Anak Indonesia Alami Stunting
Melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi adalah tanggung jawab bersama, termasuk media massa.
Adanya pedoman pemberitaan ramah anak ini sebagai upaya peningkatan kapasitas wartawan, memperluas cara pandang, menumbuhkan kesadaran dan kepekaan lebih tinggi terhadap perempuan dan anak dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Pedoman ini juga dapat melindungi wartawan dari hukuman pidana terkait hak-hak anak. Sementara itu untuk penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedomn ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Editor: Nanang A.