12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Simak 12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Foto: Pemuka Rakyat)

PEMUKA RAKYAT -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Dewan Pers telah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) sebagai panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Pedoman pemberiataan ramah anak ini telah diterbitkan oleh Kemen PPPA dan Dewan Pers sejak tahun 2019, terdapat 12 poin penting dalam PPRA.

Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam 12 poin pedoman pemberitaan ramah anak berdasarkan Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2019.

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan narasi bernuansa positif
  3. Wartawan tidak menggali informasi di luar kapasitas anak
  4. Wartawan tidak mempublikasikan identitas anak untuk melengkapi informasi
  5. Wartawan memperhatikan damapak pemberitaan yang berlebihan
  6. Wartawan tidak memberitakan anak dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus pelaku belum ditangkap
  8. Wartawan tudak mempublikasikan identitas anak yang berhubungan dengan pelaku
  9. Wartawan boleh mengumumkan identitas anak hilang atau disandera, jika anak belum ditemukan
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang terlibat dalam politik atau SARA
  11. Wartawan tidak menjadikan media sosial sebagai materi utama berita anak
  12. Wartawan berpedoman padaUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Baca Juga: 1 dari 5 Anak Indonesia Alami Stunting

Melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi adalah tanggung jawab bersama, termasuk media massa.

Adanya pedoman pemberitaan ramah anak ini sebagai upaya peningkatan kapasitas wartawan, memperluas cara pandang, menumbuhkan kesadaran dan kepekaan lebih tinggi terhadap perempuan dan anak dalam menghasilkan karya jurnalistik.

Pedoman ini juga dapat melindungi wartawan dari hukuman pidana terkait hak-hak anak. Sementara itu untuk penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedomn ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Penulis: Zumrotun N.
Editor: Nanang A.

Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: 12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqk6-HVU70iFIY1T-dbkX9U2bLOxATLrjUcSwxL3t735o3xEqEuaorR-QlWoE4o6lFkmxDlH5YXNYThH6hxsTViRla2tOZ7ar4UWyHgRJQKChW4a17IwZ_hFSchNpw-t7JSKUCOMoDoLy06Jyh3kwYI2e59_YKhxrPXfARFLN9cLFVfcJxrNEK0ofp/s16000/12%20Poin%20Pedoman%20Pemberitaan%20Ramah%20Anak.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqk6-HVU70iFIY1T-dbkX9U2bLOxATLrjUcSwxL3t735o3xEqEuaorR-QlWoE4o6lFkmxDlH5YXNYThH6hxsTViRla2tOZ7ar4UWyHgRJQKChW4a17IwZ_hFSchNpw-t7JSKUCOMoDoLy06Jyh3kwYI2e59_YKhxrPXfARFLN9cLFVfcJxrNEK0ofp/s72-c/12%20Poin%20Pedoman%20Pemberitaan%20Ramah%20Anak.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/12-poin-pedoman-pemberitaan-ramah-anak.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/12-poin-pedoman-pemberitaan-ramah-anak.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten