Richard Eliezer atau Bharada E Usai Menjalani Sidang Kode Etik (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menerima sanksi Demosi selama satu tahun dan Ia diputuskan tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan ini berdasarkan hasil Sidang Kode Etik yang berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 di Mabes Polri. Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri namun Ia harus menerima sanksi Demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun lamanya.
Sidang kode etik ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 dan dipimpin langsung oleh Kombes Sakeus Ginting dengan menghadirkan 8 saksi.
"Berdasarakan pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas di Polri." Kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang berlangsung.
Baca Juga: Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu dari 8 saksi yang dipanggil oleh Dic Propam Polri, hanya 3 saksi yang tidak hadir yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya hanya memberikan keterangan secara tertulis.
"Dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil, yang hadir langsung dan memberikan keteran 3 orang." Terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjel Pol Ahmad Ramdhan.
Seperti diketahui Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Sementara itu terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.
Editor: Fredi A.