Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat
Perbedaan Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto: Pemuka Rakyat)

PEMUKA RAKYAT
- Perkara kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J telah memasuki babak akhir, para terdakwah telah mendaptkan vonis mereka dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang berlangsung sejak 13-16 Februari 2023. Berikut ini simak hukuman masing-masing terdakwa.

Sidang pemberian putusan vonis atas perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat berlangsung sejak hari Senin, 13 Februari hingga Rabu. Persidangan ini dihadiri oleh masyarakat Indonesia yang telah lama menantikan keadilan hukum di Indonesia.

Majelis Hakim telah memutuskan vonis terhadap para terdakwa yang teridiri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Namun ada sejumlah perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Halim. Rata-rata putusan Hakim lebih tinggi dibanding JPU. Kecuali Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam daftar hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

  1. Ferdy Sambo: Penjara Seumur Hidup (Tuntutan JPU) - Hukuman Mati (Vonis Hakim)
  2. Putri Candrawati: 8 Tahun penjara (JPU) - 20 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
  3. Kuat Ma'ruf: 8 Tahun Penjara (JPU) - 15 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
  4. Ricky Rizal: 8 Tahun Penjara (JPU) - 13 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
  5. Richard Eliezer: 12 Tahun Penjara (JPU) - 1 Tahun 6 Bulan (Vonis Hakim)
Besaran hukum ini bisa berubah karena belum ada memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Para terdakwa masih bisa mengajukan banding dan menempuh proses hukum berikutnya.

Berikut perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Vonis Hakim terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah.

Penulis: Zumrotun N.
Editor: Nanang A.

Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZCn9nBAcSEuZvUASwef_mBx1rwU-VMC45ZE167bNRMOlGBHWNxYAU8E-o01Wl3bTVEN1hHfGXOBjgbuPKQ9SkJ--S_i7ve8Fd9mcCEw2dCKsJlrpjs1E93x7Zp5V1aq5AzJr9CtICkQgG4U6r3Sul5dYKImhMDiPf9Sy1-XI7HYtWqiDV292dfGe5/s16000/Hukuman%20Para%20Terdakwa%20dalam%20Kasus%20Pembunuhan%20Brigadir%20J.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZCn9nBAcSEuZvUASwef_mBx1rwU-VMC45ZE167bNRMOlGBHWNxYAU8E-o01Wl3bTVEN1hHfGXOBjgbuPKQ9SkJ--S_i7ve8Fd9mcCEw2dCKsJlrpjs1E93x7Zp5V1aq5AzJr9CtICkQgG4U6r3Sul5dYKImhMDiPf9Sy1-XI7HYtWqiDV292dfGe5/s72-c/Hukuman%20Para%20Terdakwa%20dalam%20Kasus%20Pembunuhan%20Brigadir%20J.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/hukuman-para-terdakwa-dalam-kasus.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/hukuman-para-terdakwa-dalam-kasus.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten