Perbedaan Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Perkara kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J telah memasuki babak akhir, para terdakwah telah mendaptkan vonis mereka dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang berlangsung sejak 13-16 Februari 2023. Berikut ini simak hukuman masing-masing terdakwa.
Sidang pemberian putusan vonis atas perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat berlangsung sejak hari Senin, 13 Februari hingga Rabu. Persidangan ini dihadiri oleh masyarakat Indonesia yang telah lama menantikan keadilan hukum di Indonesia.
Majelis Hakim telah memutuskan vonis terhadap para terdakwa yang teridiri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Namun ada sejumlah perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Halim. Rata-rata putusan Hakim lebih tinggi dibanding JPU. Kecuali Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam daftar hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Ferdy Sambo: Penjara Seumur Hidup (Tuntutan JPU) - Hukuman Mati (Vonis Hakim)
- Putri Candrawati: 8 Tahun penjara (JPU) - 20 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
- Kuat Ma'ruf: 8 Tahun Penjara (JPU) - 15 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
- Ricky Rizal: 8 Tahun Penjara (JPU) - 13 Tahun Penjara (Vonis Hakim)
- Richard Eliezer: 12 Tahun Penjara (JPU) - 1 Tahun 6 Bulan (Vonis Hakim)
Berikut perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Vonis Hakim terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah.
Editor: Nanang A.