Simak Alasan yang Memberatkan dan Meringankannya Vonis Richard Eliezer (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani persidangan pembacaan vonis untuknya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutarabat, Majelis Hakim menetapkan Icad dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Persidangan yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta ini dihadiri oleh keluarga Almarhum dan masyarakat pendukung Richard.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." Kata Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Santoso.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, keputusan ini pun disambut gembira oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena Hakim telah memberikan hukum yang adil.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ling Ling Tunangan Richard Eliezer
Vonis Richard ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu yang menuntut 12 tahun penjara.
Adapun beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Eliezer ini, diantaranya berikut ini.
Hal yang memberatkan
- Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwah sehingga akhirnya alm Josua meninggal dunia
- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi
- Keluarga korban Nofriansyah telah memberikan maaf perbuatan terdakwa