Kapolri Sebut Richard Eliezer Berpeluang T
kembali Bertugas di Polri (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E masih memiliki peluang bertugas sebagai anggota Polri. Setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kabar ini disampaikan Kapolri secara langsung pada Kamis, 16 Februari 2023. Jenderal Listyo Sigit akan segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan hukuman bagi Richard.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini Richard belum divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri.
“Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada.” Kata Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Simak Alasan yang Memberatkan dan Meringankannya
Kapolri mempertimbangkan banyaknya pendapat masyarakat Indonesia dan orang tua Bharada E sebelum akhirnya Ia membuat keputusan.
Seperti diketahui Richard Eliezer kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Setelah menjalai masa persidangan yang panjang Richard dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis 12 tahun penjara.
Namun dalam sidang terakhir yang Ia jalankan, akhirnya Ketua Mejelis Hakim menetapkan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Nanang A.