Surya Darmadi Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Bos Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi usaha perkebunanan kelapa sawit tanpa izin di Riau sejak 2004 lalu.
Surya Darmadi mendapat vonis tersebut pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 Februari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Bos Duta Palma tersebut mendapatkan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan." Ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan.
Baca Juga: Samuel Hutabarat Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri
Surya terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sebagaimana diubah dengan UU N0.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu Ia juga dituntut membayar uang pengganti yang didapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar 2,2 triliun, serta pengganti kerugian perekonomian negara sebesar 39,7 miliar rupiah.
Editor: Fredi A.