Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa (Foto: Pemuka Rakyat) |
Puasa adalah Kita diharuskan untuk dapat menahan hawa nafsu yang ada di dalam diri, hal tersebut dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.
Bagi seorang muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan harus bersungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian.
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa saat Kita menjalankanya.
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum hal-hal yang dapat membatalkan ketika menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Mengapa Harus Puasa Rajab, Simak 4 Keutamaannya
1. Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara disengaja
Saat berpuasa, seorang muslim sejatinya tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara disengaja yang melalui mulut, hidung, dan telinga. Seperti berupa makanan, minuman, obat, dan lainnya.
Kecuali, hal tersebut masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Namun, dalam Islam ada batas-batas kemasukan yang diatur, yaitu jika sesuatu masuk ke mulut tidak boleh sampai ke tenggorokan.
Sementara, jika sesuatu itu masuk ke dalam hidung tidak boleh sampai pangkal insang yang sejajar mata dan telinga atau sampai bagian yang tidak terlihat oleh mata.
2. Obat masuk lewat dubur
Obatan yang masuk lewat dubur maupun kubul atau lubang bagian depan, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Pengobatan sejenis ini biasanya digunakan oleh seorang penderita ambeien.
Selain itu, seseorang yang sakit dan harus menggunakan kateter urine juga dapat membatalkan puasa. Karena, hal tersebut dapat membatalkan ibadah wajibnya.
3. Muntah
Jika seseorang sedang melaksanakan ibadah puasa dan orang itu muntah dengan sengaja untuk mengeluarkan bagian yang tertelan maka hukum puasanya batal.
Namun, jika seseorang muntah tidak disengaja atau secara tiba-tiba, puasanya tetap sah. Dengan syarat muntahannya tidak ada yang tertelan.
4. Keluar sperma
Keluarnya sperma atau air mani yang disengaja alias masturbasi maka dapat membatalkan puasa. Hal tersebut dapat terjadi meski tanpa berhubungan seksual.
Namun, jika sperma keluar karena mimpi basah (ihtilam) atau dalam keadaan yang tak sadar, maka puasanya tetap sah dan masih dapat dilanjutkan.
Baca juga: Simak Jadwal Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Hingga 2034
5. Berhubungan seksual
Berhubungan seksual pada saat berpuasa juga dapat membatalkan puasa. Selain membatalkan, hal ini juga menimbulkan dosa, sehingga akan dikenai denda atau kafarat.
Denda sesorang yang berhubungan badan saat puasa yaitu berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan satu mud yang setara dengan 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
6. Menstruasi
Menstruasi atau haid juga dapat membatalkan puasa, hal ini biasanya dialami oleh seorang perempuan. Karena, terdapat darah yang keluar dari tubuh.
Begitu juga ketika perempuan tengah mengalami masa nifas usai persalinan, maka puasanya dianggap tidak sah.
Perempuan yang mengalami menstruasi dan nifas, harus mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkannya itu.
7. Gangguan jiwa
Gangguan jiwa atau gila (junun) yang muncul ketika seseorang itu menjalankan ibadah puasa, hal tersebut juga dapat membatalkan puasa.
Seseorang yang mengalami hal tersebut maka harus mengqada puasanya juga ketika orang itu sudah sembuh.
8. Keluar dari Islam
Seorang muslim yang tiba-tiba memutuskan untuk keluar dari Agama Islam atau murtad juga membuat puasanya batal. Seperti, menduakan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat Islam.
Seorang muslim yang murtad harus mengganti puasanya dan segera mengucap kalimat syahadat kembali.
Selain itu, puasa juga dianggap tidak sah jika seseorang melakukan adu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu. Perbuatan tersebut juga akan menghilangkan pahala puasa.
Baca juga: Malas Bangun Sahur? Simak Keutamaannya
9. Berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang haram
Berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang haram juga dapat membatalkan puasa.
Selain pahala puasa yang hilang, dampaknya juga membuat ibadah yang lainya akan menjadi terasa berat.
Demikian penjelasan hal-hal yang dapat membatalkan ketika menjalankan ibadah puasa.
Editor: Zumrotun N.