![]() |
Anwar Usman, yang Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK (Foto: X/@catchmeupid) |
PEMUKA RAKYAT - Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan soal pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK di gedung MK. Pada Selasa, 7 November 2023
Pelanggaran yang dilakukan ketua (MK) yang diperiksa (MKMK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Dikutip Pemuka-Rakyat.com (PR) dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jimly mengungkapkan bahwa Ia memutuskan, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sanksi yang diberikan oleh (MKMK) diantaranya yaitu Anwar Husman diberhentikan sebagai ketua (MK), dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan (MK) sampai masa jabatannya sebagai Hakim (MK) habis.
Anwar Husman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota (DPR), (DPRD) dan (DPD), serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang berpotensi adanya benturan kepentingan.
Siapakah sebenarnya Anwar Usman? Berikut ini beberapa fakta tentang Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua (MK):
- Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956. Ia merupakan anak dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah. Serta Ia memiliki saudara kandung bernama Muhdar.
- Anwar Usman menikahi seorang perempuan bernama Suhada yang merupakan seorang perempuan yang berprofesi bidan dan pernah mengurus rumah sakit Budhi Jaya Utama, Depok. Pernikahan mereka dikaruniai tiga orang anak, diantaranya: Kurniati Anwar, Khairil Anwar dan Sheila Anwar.
- Sebelum menjadi ketua MK, Anwar Usman bekerja sebagai guru honorer pada tahun 1975 di SD Kalibiru, Jakarta yang kemudian Ia dipilih sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi.
- Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menghabiskan sebagian masa kecilnya di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat dan terbiasa hidup mandiri sejak kecil
- Suami Suhada tersebut merupkan lulusan Fakultas Hukum di Universutas Islam Jakarta pada tahun 1984. Ia menjalani pendidikan S1 di saat sedang menjalankan pekerjaannya sebagai guru honorer. Selama menjadi mahasisa Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Prestasinya di bidang seni salah satunya Ia pernah terlibat dalam film yang berjudul “Perempuan dalam Pasungan” yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono. Film tersebut berhasil menjadi film terbaik dan mendapat piala citra pada tahun 1980.
- Setelah maraih gelar Sarjana Hukum, Anwar mendaftar sebagai calon Hakim dan akhirnya diterima yang kemudian menjadi karirnya hingga saat ini.
- Sebelum Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 Ia lebih dulu menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.
- Fakta menarik lainnya tentang mantan ketua (MK) tersebut adalah setelah Suhada meninggal, Anwar kembali menikah. Ia mempersunting Idayati yang merupakan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang otomatis menjadikan mantan suami Suhada tersebut menjadi saudara ipar dari Presiden Jokowi dan ketiga anak Presiden Jokowi merupakan keponakan mantan ketua MK tersebut.
- Awar sudah kurang lebih 40 tahun menjalani profesi sebagai hakim, baik sebagai hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi. Sejak tahun 1985 namanya tidak pernah terseret kasus apapin. Anwar tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak pernah sekalipun berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Baca Juga: Fakta Tentang Ardhito Pramono dan Jeanetta Sanfadelia
Itulah ulasan fakta tentang Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.***
Editor: Fredi A.