Simak Fungsi Rumah Gadang di Minangkabau (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Rumah gadang merupakan rumah adat masyarakat Minangkabau. Makna rumah gadang bagi masyarakat Minangkabau tidak hanya sebagai tempat tinggal, namun memiliki fungsi lainnya, beberapa diantaranya yaitu sebagai monumen dan sebagai lembaga.
Rumah gadang didirikan untuk menampung dan melakukan kegiatan pemiliknya. Pemilik rumah gadang yaitu kaum, mereka yang “saparuik” memiliki hak atas rumah gadang. Yang tinggal di rumah gadang biasanya ibu, bapak dan anak perempuan.
Anak laki-laki tidak tinggal di rumah gadang sesuai dengan tradisi Minangkabatu yaitu harus merantau. Sedangkan anak perempuan jika sudah menikah, Ia tetap tinggal bersama suaminya di rumah tersebut.
Rumah gadang merupakan simbol kebersamaan, karena memiliki fungsi sebagai pusat pertemuan keluarga. Maka dari itu di dalam rumah gadang terdapat sebuah ruangan lepas yang akan menampung kegiatan bersama, seperti pertemuan keluarga, musyawarah keluarga dan rembug keluarga. Dikatakan dalam ungkapan adat:
Baca Juga: Pimpinan Cadiak Pandai di Minangkabau
paaja baso jo basi
sarato budi dengan malu
kok tumbuah di lantai tampek duduak
banamo data balantai papan
licin balantai kulik
kato mufakat nan tujuan
elok diambiak jo mufakat
buruak dibuang jo rundiangan
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa rumah gadang berfungsi sebagai tempat mengajari dan mendidik anak, tempat berlangsungnya pendidikan dari yang tua kepada yang muda. Serta merupakan tempat melakukan musyawarah dan mengambil keputusan.
Baca Juga: Tradisi Upacara Sunat Rasul yang Ada di Minangkabau
Rumah gadang sebagai monumen
Monumen merupakan tempat atau bangunan yang mengandung nilai sejarah, sebagai saksi tentang suatu atau peristiwa bersejarah. Jadi rumah gadang dikatakan sebagai monumen karena mengandung nilai sejarah bagi masyarakat Minangkabau.
Banyak hal yang tersimpan dalam rumah gadang, baik berupa benda maupun non benda. Dalam bentuk benda, berupa peninggalan nenek moyang, harta kekayaan kaum dan pusaka-pusaka lainnya. Sedangkan dalam bentuk non benda berupa nilai-nilai budaya seperti falsafah, ajaran, adat dan lain-lain.
Diungkapkan dalam nagari, “Rumah gadang surambi Aceh, sumarak dalam nagari, sangkutan pusako tapatan undang”.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Perkawinan di Minangkabau
Sumarak dalam nagari berarti kegembiraan atau hiasan suatu nagari. Rumah gadang merupakan ciri sebuah nagari. Jika sebuah nagari tidak memiliki rumah gadang, maka belum dikatakan sebagai nagari. Nagari tidak akan sumarak tanpa rumah gadang.
Rumah gadang sebagai sangkutan pusako tapatan undang. Di rumah gadang terdapat pusaka dan undang-undang. Jika tidak ada rumah gadang, tidak ada lagi tempat pusaka dan undang-undang mungkin tidak berdiri lagi.
Rumah gadang sebagai tempat menyimpan sejarah, khususnya sejarah suatu kaum dan sejarah nagari Minangkabau umumnya. Rumah gadang menyimpan cerita bahwa orang Minangkabau pernah memiliki sebuah lancang yang kemudian ditarik ke darat. Dan orang Minangkabau memiliki keramahan dan kekeluargaan yang erat, sehingga rumah gadang memiliki bentuk yang menyerupai susunan sirih dalam carano.
Baca Juga: Simak 4 Unsur Pimpinan Penghulu di Minangkabau
Rumah gadang sebagai lembaga
Rumah gadang sebagai ciri kekerabatan matrilineal dalam bentuk keluarga besar di Minangkabau. Selain sebagai tempat tinggal, ruah gadang juga berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan kekerabatan matrilineal.
Lembaga rumah gadang menggambarkan bagaimana martabat dan harga diri keluarga matrilineal. Martabat, kekayaan dan kecendikiaan penghuni rumah gadang tergambar dari kesempurnaan bangungannya.
Jika bangunan rumah gadang megah dan dilengkapi rangkiang, maka menandakan bahwa martabat penghuninya sangat tinggi. Untuk melihat kelarasan penghuninya, dapat dilihat dari lantai bangunan rumah gadang.
Jika lantainya beranjung kiri kanan, pertanda mereka menganut kelarasan Koto Piliang, jika lantainya datar berarti mereka menganut kelarasan Bodi Caniago. Selain itu rumah gadang juga merupakan lembaga pendidikan bagi masyarakat Minangkabau serta lembaga pusat kegiatan ekonomi.
Itulah ulasan lengkap fungsi rumah gadang di Minangkabau.***
Editor: Zumrotun N.