Acara Perkawinan di Minangkabau (foto:pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYTAT - Sumatera Barat merupakan salah satu Provinsi yang ada di Indonesia dengan Ibukota Padang. Kebudayaan yang terkenal di Sumatera Barat yaitu kebudayaan Minang atau Kebudayaan Minangkabau dengan slogannya yang terkenal yaitu “Urang Awak”.
Di Minangkabau terdapat berbagai macam suku dengan bahasa, tradisi dan budayanya yang berbeda-beda dan bermacam-macam pula dan memiliki ciri khasnya masing-masing. Beberapa suku yang ada di Minangkabau diantaranya: Suku Panai, Suku Piliang, Suku Caniago, Suku Sikumbang, Suku Tanjung, Suku Jambak, Suku Panyalai, Suku Melayu dan lainnya.
Masing-masing daerah di Minangkabau memiliki adat yang berebeda pula, misalnya pelaksanaan sunat rasul, upacara turun mandi hingga perkawinan. Pelaksanaan perkawinan di tiap daerah yang ada di Minangkabau berbeda sesuai dengan tradisinya masing-masing.
Ditinjau dari cara pelaksanaannya, secara umum ada empat macam perkawinan di Minangkabau yang berhasil dirangkum oleh Tim Pemuka Rakyat sebagai berikut:
Baca Juga: Simak 4 Unsur Pimpinan Penghulu di Minangkabau
Kawin Gantung atau lebih dikenal dengan sebutan Kawin Ganggang
Pernikahan yang disebut sebagai kawin gantung yaitu jika salah satu atau kedua pasangan yang menikah belum mencukupi umur untuk menikah. Sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah, tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria. Jadi, jika terjadi pernikahan di bawah usia 19 tahun baik pihak pria maupun pihak perempuan maka pernikahan itu disebut sebagai kawin gantung.
Di sisi lain jika pihak laki-laki belum mendapatkan pekerjaan yang tetap dan perekonomian yang cukup untuk menafkahi istrinya namun tetap dilakukan pernikahan maka pernikahan tersebut juga dinamakan kawin gantung. Selain itu, jika pihak perempuan belum sanggup menyelenggarakan upacara perhelatan menurut adat, hanya melakukan akad saja maka perkawinan tersebut juga disebut sebagai kawin gantung.
Pelaksanaan Kawin gantung hanya dilakukan menurut Syarak saja, tidak mendapat keabsahan negara. Maka dari itu kawin gantung sangat dianjurkan untuk dihindari karena menandakan ketidaksiapan baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.
Baca Juga: Sifat dan Makna Pakaian Penghulu di Minangkabau
Ganti Lapiak
Jika suami dari seorang istri sudah meninggal, kemudian istri tersebut menikah dengan saudara dari suaminya tersebut atau sebaliknya, jika istri dari seorang suami sudah meninggal, kemudian suaminya tersebut menikah dengan saudara dari istrinya tersebut maka pernikahannya tersebut dinamakan dengan pernikahan Ganti Lapiak.
Tujuan dilakukannya pernikahan tersebut yaitu untuk melanjutkan tali persaudaraan atu hubungan kekeluargaan yang sudah tercipta. Alasan lainnya yaitu agar anak dari hasil pernikahannya yang lama mendapatkan ayah atau ibu tiri yang bukan orang lain.
Cino Buto
Jika sepasang suami istri telah tiga kali melakukan kawin cerai sehingga sudah tidak boleh rujuk atau menikah kembali sesuai dengan aturan adat dan agama. Jika benar-benar ingin rujuk kembali, si janda atau si duda harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain kemudian langsung bercerai. Orang yang dinikahi dan kemudian langsung diceraikan tersebut harus dibayar dan biasanya orang tersebut adalah oeang yang memiliki keterbelakangan mental.
Kawin Wakil
Pernikahan ini terjadi jika saat hari H pernikahan ada suatu hal yang mendesak sehingga mempelai laki-laki tidak dapat hadir atau datang. Maka mempelai laki-laki memberikan surat wakil pada ayah atau saudara laki-lakinya untuk mewakilinya mengucapkan akad nikah atas namanya.
Baca Juga: Pantangan yang tidak Boleh Dilakukan Penghulu di Minangkabau
Itulah macam-macam perkawinan di Minangkabau dilihat dari alasan dan cara pelaksanaanya.***
Editor: Zumrotun N.