![]() |
Fakta tentang Jimly Asshiddiqie (Foto: Pemuka-Rakyat.com) |
PEMUKA RAKYAT - Baru-baru ini, heboh putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), Anwar Usman bersalah dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK. Sidang yang dilaksanakan pada 7 November 2023 ini dipimpin langsung oleh Jimly Asshidiqie yang menjabat sebagai ketua MKMK. Hal ini merupakan buntut dari pututsan Ketua MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana dikutip oleh Pemuka-Rakyat (PR) dari video siaran langsung yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV pada 7 November 2023 “Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly Asshiddiqie pada pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut Jimly Asshiddiqie selaku Ketua (MKMK) meminta Wakil Ketua (MK) untuk segera menyelenggarakan pemilihan pimpinan baru dalam Waktu 2 x 24 jam. Putusan ini akan membuat Suhartoyo naik menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo terpilih melalui proses pemungutan suara pada 9 November 2023. Akan tetapi Peran (MKMK) tidak bisa lebih jauh dan tidak berwenang dalam mengubah putusan (MK) terkait batas usia capres-cawapres dikarenakan (MKMK) hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
Pada proses pemeriksaan tiga hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Arif, Hidayat dan Enny Nurbaningsih yang juga dilakukan langsung oleh Jimly Asshiddiqie sebelum diadakannya sidang putusan, dikatakan bahwa memang terdapat banyak masalah terkait tiga hakim tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Jimly Asshiddiqie: Nama Lengkap, Usia, Tanggal Lahir, Asal dan Pekerjaan
Sebagaimana dikutip oleh Pemuka-Rakyat (PR) dari video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV pada 2 November 2023 “Dari 3 hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly Asshidiqie kepada pers.
Siapa sebenarnya Jimly Asshiddiqie? Bagaimana perjalananya dalam dunia hukum di Indonesia? Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam profil dan biodata lengkap Jimmly Asshiddiqie:
Profil:
Nama: Jimly Asshiddiqie
Gelar: Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
Tempat, Tanggal Lahir: 17 April 1956
Umur: 67 tahun
Agama: Islam
Profesi: Ahli Hukum, Akademisi, Penulis
Pasangan: Tuty Amalia (Istri)
Instagram: @jimlyas
Riwayat Pendidikan:
Magister Hukum Universitas Indonesia (1984 – 1986)
Program Doctor by research dalam Ilmu Hukum (1988 – 1990)
Jimly Asshiddiqie merupakan sosok yang memiliki perjalanan karir yang sangat baik dalam bidang hukum di Indonesia. Sejak masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie hingga sekarang, Ia telah berhasil menduduki posisi penting khususnya dalam bidang hukum di Indonesia.
Selain itu, Jimly Asshiddiqie merupakan ketua Mahkamah Konstitusi pertama Republik Indonesia yang menjabat mulai dari 2003 - 2008. Sebelumnya, pada tahun 1998 - 1999, Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani dan Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi, Sekretariat Negara RI.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Leonor, Ratu Masa Depan Spanyol: Nama Lengkap, Usia, dan Pendidikan
Pada tahun 2001, pernah menjadi anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis - Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka Perubahan Undang-undang Dasar 1945, Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kemudian, tahun 2009 - 2010. Ia Menjadi Anggota Dewan Pertimbanngan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, serta masih banyak lagi Posisi-posisi penting lainnya. Pada masa jabatan 2023 ini, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua (MKMK).
Itulah ulasan profil dan biodata lengkap Jimly Asshidiqie, serta perjalanan karir sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, usia, agama, medsos, perofesi, hingga pendidikan. ***
Editor: Fredi A.