![]() |
Sirekap KPU Bikin Gaduh Dirrektur Eksekutif Sapta Cita Institute Minta Kpu Hentikan Input dan Segera Audit |
PEMUKA RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai salah satu alat perhitungan pemilu.
Masyarakat mungkin masih asing dengan istilah Sirekap KPU, hal ini karena penginputan rekapitulasi suara ini hanya digunakan oleh anggota KPPS.
Proses perhitungan suara yang disajikan oleh Sirekap menjadi polemik di masyarakat, mulai dari banyaknya data yang dianggap tidak sesuai dengan hasil C1 hingga kesalahan penginputan.
Tidak hanya itu sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU adalah penentu hasil Pemilu.
Baca juga: Profil dan Biodata Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Sapta Cita Institute Faisal Najib , bahwa Sirekap KPU bukanlah penentu hasil Pemilu.
"Menurut UU Pemilu telah jelas dan tegas dinyatakan hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga menghentikan input Sirekap agar tidak memicu kegaduhan berlanjut", ujar Faisal Najib selaku Direktur Eksekutif Sapta Cita Institute di Malang pada Sabtu, 24 Februari 2024 kepada Pemuka Rakyat.
IC Institute meminta KPU menghentikan input Sirekap dan Audit secara komprehensif. Pasalnya telah memicu kegaduhan publik.
"Sirekap Mobile dan Sirekap Web menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS), namun melihat banyaknya problem di lapangan harusnya KPU segera menghentikan input dan melakukan proses audit." Tambah Faisal.
Baca juga: Simak 4 Partai Politik dan Nama - Nama Calon Anggota DPR RI Dapil Malang Raya yang Berpotensi Lolos Senayan
Faisal menjelaskan, saat ini sedang berlangsung proses penghitungan suara mulai dari tingkat PPK sampai nanti ke tingkat Nasional di KPU RI dengan batasan waktu dalam UU Pemilu paling lambat 35 hari setelah pencoblosan harus menetapkan hasil pemilu.
"Dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024", kata Peneliti Sapta Cita Institute Faisal.
Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang.***