Tunjangan Hari Raya 2024 (Foto: Pemuka-Rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tradisi di setiap tahun bila lebaran. Karena hal yang ditunggu kalangan anak kecil maupun remaja dan dewasa.
THR memiliki arti Tunjangan Hari Raya, biasanya THR yang sudah terkumpul dapat membeli sesuatu yang diinginkan.
Mari ketahui dari tahun berapa THR sudah menjadi Tradisi.
Tahun 1951
Di tahun ini Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (PNS).
Tahun 1952
Kaum pekerja atau buruh protes dan menuntut pemerintahan memberikan tunjangan yang sama.
Baca Juga: Menggali Lebih Dalam Mengenai Food Estate di Indonesia: Potensi dan Kontroversi
Karena di awal pertama hanya diberikan kepada Pamong Pradja (PNS).
Tahun 1954
Menteri Perubahan Indonesia menghimbau setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh sebesar seperdua-belas dari upah yang didapatnya.
Tahun 1961
Dikeluarkan kembali Peraturan Menteri yang mewajibkan “Hadiah Lebaran” diberikan kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.
Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR
Tahun 2016 -Sekarang
Pemberian THR direvisi kembali oleh pemerintahan dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan. Serta kerja yang dihitung secara proposional.
Ada surat terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya, dikeluarkan oleh kementrian keuangan tanggal 14 Maret 2024.
Yang tercantum pada peraturan pemerintahan republik indonesia No 14 tahun 2024
tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2024.
Dikutip Pemuka-Rakyat.com (PR) melalui laman resmi djpb.kemenkeu, pada 27 Maret 2024 diantaranya:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Resmi Menang Pilpres 2024, Ingat Kembali Deretan Janji Ekonomi Prabowo-Gibran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor a286: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5.
Nomor a355: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O.
Baca Juga: Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896.
Memutuskan pasal satu PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerimaan Tunjugan.mendapatkan THR
Pasal 2 menjelaskan bahwa Tunjangan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Berikut petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR oleh djpb.kemenkeu.
Baca Juga: Daftar Caleg Perempuan DPR RI dengan Suara Tertinggi di Pemilu 2024
Kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan,
- Sudah melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024.
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 dapat dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Maret 2024
- Pembayaran THR dan THR Keagamaan harus dikecualikan dari adanya RPD yang diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintahan Pusat
- Tata cara pembuatan SPM THR dan SPM THR Keagamaan pada aplikasi SAKTI.
Dalam pembuatan Akun pada aplikasi ini perlu diperhatikan rentang waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dimulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, sedangkan rekonsiliasi Gaji Induk di bulan Mei 2024, yang dapat di lakukan mulai 25 Maret 2024.
Beberapa THR Keagamaan diantaranya beragama Islam Hari Raya Idul Fitri, agama Protestan dan Katolik Hari Raya Natal, Hindu Hari Raya Nyepi, Buddha Hari Raya Waisak dan beragama Konghucu Hari Imlek.
Baca Juga: Resmi Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2024
Itulah awal mula disebut THR hingga sekarang, aturan dan cara mendapatkan THR yang dirangkum oleh Tim Pemuka Rakyat.***
Editor: Fredi A.