Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen

Aturan Baru Bea Cukai
Simak Aturan Baru Bea Cukai Terkait Barang Bawaan Penumpang Pesawat (Foto: pemuka-rakyat.com)

PEMUKA RAKYAT - 
 Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan barang bawaan masyarakat atau penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.

Peraturan pembatasan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru mengenai barang bawaan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lantas seperti apa peraturan baru tersebut? Berikut Tim Pemuka Rakyat telah merangkum informasinya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengeluarkan peraturan baru terkait barang bawaan maksimal yang berasal dari luar negeri.

Peraturan ini membuat penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri diharuskan untuk melaporkan barang yang dibawa. Hal ini supaya tidak mengalami pungutan sewaktu kembali.

Baca juga: Siap-siap! Tarif PPN Akan Mengalami Peningkatan di Tahun 2025

Dilansir melalui akun X resi Bea Cukai @beacukaiRI, diungkapkan bahwa pihak Bea Cukai menjadi lembaga yang dititipkan untuk menjadi pelaksana peraturan baru Permendag.

Berdasarkan Permendag 36, Bea Cukai menjabarkan terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi. Di antaranya adalah:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
  2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak hanya 5 potong per orang)
  3. Telepon seluler, tablet dan komputer genggam (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).
  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  6. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  7. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Baca juga: 5 Fakta Bandara Dhoho Kediri: Lokasi, Rute, Biaya Pembangunan, Maskapai dan Jadwal Beroperasi

Selanjutnya terdapat barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500), hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang) dan jagung, beras, bawang putih, gula, dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Dikutip dari cnbcindonesia, menurut Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag), perubahan aturan impor tersebut memiliki tujuan guna melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.

Selain itu juga karena produk Indonesia yang masuk ke negara lain harus sesuai dengan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, Indonesia juga mengimplementasikan peraturan baru bagi barang-barang impor.

Apabila barang yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia melebihi aturan, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk.

Baca juga: Ingin Bekerja di Pertambangan Bagi Kaum Perempuan? Sini Cek Peluangnya!

Adanya peraturan baru bagi para penumpang pesawat tentang barang bawaan ini lantas ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial, terutama di X.

Netizen menyebut bahwa peraturan tersebut terkesan malah merepotkan penumpang yang hendak berpergian ke luar negeri.

"Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari2 pajak tambahan." tulis akun @MikaelDewabra**.

Peraturan baru tersebut dianggap membuang-buang waktu. Sebab penumpang pesawat harus membongkar kembali barang bawaan yang mereka bawa yang telah disusun rapi dalam koper.

Netizen juga merasa bahwa peraturan di Indonesia mengenai penerbangan baik penerbangan dalam negeri maupun luar negeri semakin mempersulit masyarakat.

"Udah paspor lemah, visa susah, tiket domestik mahal, giliran mau ke luar negeri masih dibikin ribet harus laporan, kalau ga laporan ada kemungkinan barang pribadi dikenain pajak. Ini negara mempersulit rakyat mulu kenapa sebenernya? Dah lah." ujar akun @kevinpramu***_.

Sementara itu untuk barang yang dibawa sebagai oleh-oleh yang melebihi batas maksimal tidak dikenai pungutan Bea Cukai.

Pungutan Bea Cukai ditujukan untuk barang baru yang dibawa dengan tujuan untuk diperjual lagi di dalam negeri. Dengan bukti berupa label barang baru.

Itulah informasi yang telah Tim Pemuka Rakyat rangkum mengenai peraturan baru Bea Cukai terkait barang bawaan penumpang pesawat.***

Penulis: Angeli V.
Editor: Fredi A.

Bagikan :

Nama

Biografi,942,Ekonomi,55,Entertainment,313,Gaya Hidup,290,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,264,Kesehatan,59,Khazanah,50,Nasional,480,Olahraga,267,Oto & Tekno,40,Pendidikan,37,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen
Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen
Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tuai Protes Netizen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPRokId9JRNng5OjGthlywrEzb1x2U6s7v-P7w0SOmAFtunax_LNEbtGBg1FsgYRIlI_rvtfNWc0-Rpe7KTSDzTuDZ_R_Ieh7vuhdwFtYMS_VyQ8rd510jL6wpc6P6PbkNK-wySCGpMLJO3Yc6RiLn-bdRz1bVoQn2ONO6fEhDNMiUj_g_0QjU4PU0wzM/s16000/Aturan%20Baru%20Bea%20Cukai%20Soal%20Barang%20Bawaan%20Penumpang%20Pesawat%20Tuai%20Protes%20Netizen.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPRokId9JRNng5OjGthlywrEzb1x2U6s7v-P7w0SOmAFtunax_LNEbtGBg1FsgYRIlI_rvtfNWc0-Rpe7KTSDzTuDZ_R_Ieh7vuhdwFtYMS_VyQ8rd510jL6wpc6P6PbkNK-wySCGpMLJO3Yc6RiLn-bdRz1bVoQn2ONO6fEhDNMiUj_g_0QjU4PU0wzM/s72-c/Aturan%20Baru%20Bea%20Cukai%20Soal%20Barang%20Bawaan%20Penumpang%20Pesawat%20Tuai%20Protes%20Netizen.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/aturan-baru-bea-cukai-soal-barang.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/aturan-baru-bea-cukai-soal-barang.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten