Tarif PPN Akan Mengalami Peningkatan di Tahun 2025 (Foto: Pemuka-Rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Pada Kamis (07/10/2021), DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna ke-7 DPR RI.
Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Hal ini mengundang perhatian dan perdebatan tentang implikasi ekonomi dan sosialnya di masyarakat.
Sebelum berlanjut, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPN.
Apa itu PPN?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia.
Baca Juga: 5 Fakta Bandara Dhoho Kediri: Lokasi, Rute, Biaya Pembangunan, Maskapai dan Jadwal Beroperasi
PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, dan akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Pemerintah menggunakan pendapatan dari PPN untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan negara.
Sebagai contoh, ketika Anda membeli sebuah produk di toko, harga yang Anda bayar akan mencakup PPN.
Misalnya, jika harga produk adalah 100.000 rupiah dan tarif PPN adalah 10%, maka Anda akan membayar 110.000 rupiah.
Nah, 10.000 rupiah merupakan PPN yang akan disetorkan oleh penjual kepada pemerintah.
Baca Juga: WHO Larang Penggunaan Vape Terkhusus Anak Remaja, Semua Negara di Larang!
Nantinya pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan pembangunan dan pengembangan Negara.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Rumus untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Harga barang atau jasa × Tarif PPN
"Harga barang atau jasa" adalah jumlah uang yang dibayar oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa.
Sedangkan, "Tarif PPN" adalah persentase tarif PPN yang berlaku untuk jenis barang atau jasa tersebut.
Sebagai contoh:
Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) "B" menjual tunai sebuah laptop dengan Harga Jual Rp 15.000.000,00.
Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3kg, Menggunakan KTP Mulai 1 Januari 2024
Untuk menghitung PPN:
- Tentukan Harga Jual Barang (HJ) Harga jual laptop adalah Rp 15.000.000,00.
- Tentukan Tarif PPN. Misalkan tarif PPN yang berlaku adalah 12%.
- Hitung Besaran PPN
Berdasarkan rumus:
PPN = Harga barang atau jasa × Tarif PPN
= Rp 15.000.000,00 × (12 / 100)
= Rp 1.800.000,00
Jadi, PPN oleh konsumen ketika membeli laptop dari PKP "B" adalah sebesar Rp 1.800.000,00.
Verifikasi Peningkatan Tarif PPN
Pemerintah Indonesia telah merencanakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.
Rencana ini tercantum dalam RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 10%, namun rencana untuk meningkatkannya menjadi 12% telah diusulkan.
Draft RUU tersebut juga mencantumkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Peningkatan tarif ini harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Perlu diketahui, tidak semua barang atau jasa akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Tarif nol persen diterapkan sebagai berikut:
- Ekspor barang kena pajak berwujud.
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud.
- Ekspor jasa kena pajak.
Baca Juga: Deretan Nama Caleg DPR RI Terpilih 2024 Dapil Jatim V Malang Raya
Selain itu, ada kemungkinan untuk menerapkan tarif berbeda tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Pemerintah juga merancang kebijakan untuk menurunkan PPN pada Barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Sementara PPN pada barang-barang yang dikonsumsi oleh kelas atas akan dinaikkan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Selain penyesuaian tarif PPN, pemerintah juga sedang mengembangkan kebijakan perpajakan untuk perusahaan yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Fakta dan Sejarah Menarik Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata
Perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari total penghasilan bruto mereka.
"Bruto" mengacu pada total pendapatan atau penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan sebelum dikurangi oleh biaya atau potongan lainnya.
Oleh karena itu, peningkatan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.***
Editor: Fredi A.