Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Bos BI, OJK dan LPS dilarang Merangkap Sebagai Anggota Partai (Instagram/@smindrawati)
PEMUKA RAKYAT - Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur larangan anggota atau pengurus partai politik menjadi calon Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ketentuan ini juga berlaku bagi keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tujuannya adalah untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan LPS sebagai pengurus atau anggota partai". Kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13.
Baca Juga: Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Sri Mulyani menyebut aturan tambahan ini menjadi lapisan pelindung agar jajaran bos BI tidak disusupi politisi.
Berbeda dengan aturan yang lama, larang bergabung dengan parpol sudah menjadi syarat sejak proses pencalonan.
Sementara itu pada aturan lama, anggota parpol masih boleh mengikuti seleksi. Bila terpilih maka diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol.
"Aturan yang sekarang, saat dicalonkan harus resign, ini yang memberikan kemajuan dari sisi independensi dari seluruh dewan Gubernur". Pungkas Sri Mulyani.
Editor: Fredi A.