UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS

UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Bos BI, OJK dan LPS dilarang Merangkap Sebagai Anggota Partai (Instagram/@smindrawati)

PEMUKA RAKYAT - Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur larangan anggota atau pengurus partai politik menjadi calon Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ketentuan ini juga berlaku bagi keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tujuannya adalah untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut.

"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan LPS sebagai pengurus atau anggota partai". Kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya

Sri Mulyani menyebut aturan tambahan ini menjadi lapisan pelindung agar jajaran bos BI tidak disusupi politisi.

Berbeda dengan aturan yang lama, larang bergabung dengan parpol sudah menjadi syarat sejak proses pencalonan.

Sementara itu pada aturan lama, anggota parpol masih boleh mengikuti seleksi. Bila terpilih maka diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol.

"Aturan yang sekarang, saat dicalonkan harus resign, ini yang memberikan kemajuan dari sisi independensi dari seluruh dewan Gubernur". Pungkas Sri Mulyani.

Penulis: Zumrotun N.
Editor: Fredi A.

Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS
UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS
UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu0cyL4zRnU73FWmvIUvchHE1RgrtVfFeqY2zVsrob3Y9HFqVICPUCYMTNC8pM0tOsiWmv_T7ZeiNxEAF2kbpyuNnx-1SVUFI9EcNHS1_dRAKRgk0SOdua3Z9NRixwQtAi7uiWj27Vy7AxHgb84HeVcsbRM7T36jzKi5QX5m9-7Qwtm0JbGX3vkYHA/s16000/UU%20PPSK%20Larang%20Anggota%20Partai%20Politik%20Jadi%20Calon%20Bos%20BI,%20OJK%20dan%20LPS.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu0cyL4zRnU73FWmvIUvchHE1RgrtVfFeqY2zVsrob3Y9HFqVICPUCYMTNC8pM0tOsiWmv_T7ZeiNxEAF2kbpyuNnx-1SVUFI9EcNHS1_dRAKRgk0SOdua3Z9NRixwQtAi7uiWj27Vy7AxHgb84HeVcsbRM7T36jzKi5QX5m9-7Qwtm0JbGX3vkYHA/s72-c/UU%20PPSK%20Larang%20Anggota%20Partai%20Politik%20Jadi%20Calon%20Bos%20BI,%20OJK%20dan%20LPS.webp
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/uu-ppsk-larang-anggota-partai-politik.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/uu-ppsk-larang-anggota-partai-politik.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten