Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama
Simak Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama (Foto: Pemuka Rakyat) 

PEMUKA RAKYAT
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak putusan nikah beda agama yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat(2) serta pasal 8 huruf f tetang perkawinan terkait keabsahan perkawinan beda agama. 

MK menolak pengujian kawin beda dengan memberi landasan Konstitusionalitas bahwa relasi agama dan Negara dalam hukum perkawinan, bahwa agama menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum. 

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa terkait keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasiyang berwenang dan memiliki kemampuan menafsirkan hal keagamaan. 

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonanan para pemohon untuk seluruhnya." Kata Anwar Usman, Ketua MK.

Baca Juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Duplik Hari ini

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK dalam Amar Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, pada Selasa, 31 Desember 2023.

Seperti diketahui sebelumnya E. Ramos Petege mengajukan permohonan ke MK terkait Nikah beda Agama karena dirinya yang beragama Katholik hendak menikah dengan perempuan Muslim. 

Nikah beda agama di Indonesia sendiri sudah bukan menjadi rahasia umum, bahkan para pejabat hingga artis ternama juga melakukan hal tersebut. 

Terkait Perkawinan sendiri diatur dalam undang-undang Hak Asasi manusia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut. 

Baca Juga: Kisah Pembunuh Marsinah

MK Menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan hak asasi manusia yang menjadi hal semua orang dan di lindungi oleh Negara

Hak Asasi Manusia di Indonesia berjalan harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. 

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR). 

Penulis: Zumrotun N. 
Editor: Nanang A. 

Bagikan :

Nama

Biografi,942,Ekonomi,55,Entertainment,313,Gaya Hidup,290,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,264,Kesehatan,59,Khazanah,50,Nasional,480,Olahraga,266,Oto & Tekno,40,Pendidikan,37,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGzirVQHpmbGdhwSF4vGmpcmKEhju_cIkkdmlNZZG1wXkYic37XUlAIhJLmhSVIkVc42WnB8YSnOLVds7najSD7HodhUXOqGyZ9Cny32CWGXax0oB-G5WzZ2t2jMYRt_DfRPg2z3lrcQ1M-5NHhDZC7c6eyNfCtwWLDKBiPU8CBaNOOiKpbq3LnBhC/s16000/Alasan%20Mahkamah%20Konstitusi%20Tolak%20Pengujian%20Nikah%20Beda%20Agama.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGzirVQHpmbGdhwSF4vGmpcmKEhju_cIkkdmlNZZG1wXkYic37XUlAIhJLmhSVIkVc42WnB8YSnOLVds7najSD7HodhUXOqGyZ9Cny32CWGXax0oB-G5WzZ2t2jMYRt_DfRPg2z3lrcQ1M-5NHhDZC7c6eyNfCtwWLDKBiPU8CBaNOOiKpbq3LnBhC/s72-c/Alasan%20Mahkamah%20Konstitusi%20Tolak%20Pengujian%20Nikah%20Beda%20Agama.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/alasan-mahkamah-konstitusi-tolak.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2023/02/alasan-mahkamah-konstitusi-tolak.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten