Simak Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Nikah Beda Agama (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak putusan nikah beda agama yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat(2) serta pasal 8 huruf f tetang perkawinan terkait keabsahan perkawinan beda agama.
MK menolak pengujian kawin beda dengan memberi landasan Konstitusionalitas bahwa relasi agama dan Negara dalam hukum perkawinan, bahwa agama menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.
Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa terkait keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasiyang berwenang dan memiliki kemampuan menafsirkan hal keagamaan.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonanan para pemohon untuk seluruhnya." Kata Anwar Usman, Ketua MK.
Baca Juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Duplik Hari ini
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK dalam Amar Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, pada Selasa, 31 Desember 2023.
Seperti diketahui sebelumnya E. Ramos Petege mengajukan permohonan ke MK terkait Nikah beda Agama karena dirinya yang beragama Katholik hendak menikah dengan perempuan Muslim.
Nikah beda agama di Indonesia sendiri sudah bukan menjadi rahasia umum, bahkan para pejabat hingga artis ternama juga melakukan hal tersebut.
Terkait Perkawinan sendiri diatur dalam undang-undang Hak Asasi manusia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut.
Baca Juga: Kisah Pembunuh Marsinah
MK Menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan hak asasi manusia yang menjadi hal semua orang dan di lindungi oleh Negara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia berjalan harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Editor: Nanang A.