![]() |
Simak Penjelasan Lengkap Bagaimana jika Zakat Fitri Didistribuskan Sepanjang Tahun (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Zakat Fitri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib hukumnya dilakukan, pelaksanaannya dimulai pada pertengahan atau hari ke 20 Ramadhan hingga malam takbir.
Dalam Q.S Al-Thalaq Ayat 7 dijelaskan bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).
Lalu siapakah yang harus menanggung zakat fitri ini? merke yang tidak mempunyai nafkah sendiri, atau ditanggung orang tuanya seperti anak kecil ditanggung ayahnya, atau orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, istri ditanggung suaminya.
Maka zakat fitri dibayar oleh orang menanggung nafkahnya. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan sebaiknya pembayaran zakat dilakukan pada bulan Ramadhan selambat-lambatnya pada tanggal 1 tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: Bagaimana Hukum I'tikaf Perempuan Haid di Bulan Ramadhan
Dengan pemberian waktu yang lebih panjang untuk pembayaran zakat fitri ini akan memudahkan proses pendistribusian pula.
Distribusi Zakat
Lalu kapan waktu dilakukan pendistribusian zakat fitri? yaitu sebelum dilaksanakan sholat id, namun terkadang sering kali menemui kesulitan, seperti terbatasnya waktu untuk menyalurkan, masalah jarak yang jauh, hingga transportasi yang tidak tersedia.
Hal demikian mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribuskan seluruh zakat fitri sebelum sholat id. Jika demikian, maka zakat fitri akan tetap sah meskipun didistribusikan setelah sholat id.
Adapun harta yang hendak dibayarkan untuk zakat fitri ini berupa makanan pokok, jika di Indonesia, maka bayar zakat fitri menggunakan beras.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub
Adapun besaran beras yang dibayarkan menurut Majelis Tarjih menetapkan sebesar 2,5 kg. Apabila zakat dibayarkan dengan uang maka akan dihitung sesuai harga per kg beras tersebut.
Editor: Fredi A.