Simak Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Bulan Ramadhan menjadi salah satu waktu yang paling ditunggu karena di bulan ini keberkahan dan rahmat Allah SWT diturunkan kepada mereka yang menjalankan.
Salah satu tradisi saat berbuka puasa bagi umat muslim adalah menyantap takjil berupa makanan atau jenis minuman manis sebagai menu buka puasa.
Lalu bagaimana apabila umat muslim yang menerima takjil dari non muslim? Dalam Fatwa Tarjih dijelaskan bahwa bergaul dan berhubungan baik dengan non muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.
Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah saudara kita non muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang haram maka dibolehkan.
Baca Juga: Malas Bangun Sahur? Simak Keutamaannya
Hal di atas sejalan dengan beberapa riwayat Nabi Muhammad SAW yang juga pernah menerima berbagai hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Nabi Muhammad juga pernah menerima berbagai hadiah dari Kepala Negara seperti seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah.
Tidak hanya itu Nabi Muhammad juga kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim. Seperti yang tertuang dalam QS. Al Mumtahanah Ayat 8-9 disebutkan bahwa sepanjang Non Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar kepada kaum muslim maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung damai.
Sementara itu menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied berkata bahwa seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non muslim.
Baca Juga: Hal-hal yang Dapat Membatalkan Ketika Menjalankan Ibadah Puasa
"Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa, karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk kategori muamalah bainannas." Kata Qaem Aulassyahied.
Beliau juga mencontohkan apabila Kita memiliki tetangga non muslim lalu pada saat waktu buka puasa mereka membawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga ya tidak masalah.
Editor: Fredi A.