![]() |
Simak Hukum Puasa dalam Keadaan Junub (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Ibadah puasa merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh semua umat Muslim di dunia. Namun untuk menjalankan puasa ada syarat wajib yang harus dipenuhi.
Adapun syarat wajib berpuasa syarat yang ada pada diri seorang muslim yang wajib mereka penuhi diantaranya yaitu, Islam, Baligh, Berakal, Sehat dan terakhir Mukmin bukan orang yang sedang melakukan perjalanan.
Lalu bagaimana hukum puasa apabila dengan keadaan junub? Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 187 memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.
Ayat tersebut menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima' pada malam hari di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim
Malam hari yang dimaksud menurut Ayat tersebut adalah sampai terbitnya fajar atau sampai habis waktu dimulainya ibadah puasa, dengan demikian ayat di atas memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima' pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar.
Menurut teori Usul Fikih pengertian diatas adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari 'ibaratu al-nash. Suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya.
Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafadz-lafadz atau susunan kata-kata nash tersebut, tetapi berdasarkan pada isyaratnya.
Mengapa sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami istri diperkenankan untuk melakukan jima' pada malam hari hingga terbitnya fajar.
Baca Juga: Hal-hal yang Dapat Membatalkan Ketika Menjalankan Ibadah Puasa
Terbut fajar ini adalah waktu dimana tanda dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat tersebut membolehkan suami istri melakukan hubungan badan.
Sementara itu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah: Rasulullah Saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima' bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salah).
Hadis lain juga diriwayatkan dari 'Aisyah: "Waktu fajar di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa." (HR. Muslim dari 'Aisyah)
Namun, ketika hendak sholat subuh, wajib hukumnya mandi wajib dan tidak sah salatnya jika dalam keadaan Jima' atau Junub.
Editor: Fredi A.