Simak Fakta Penangkapan Ammar Zoni Soal Narkoba (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Baru dua bulan yang lalu, Ammar Zoni dinyatakan bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kini Ammar Zoni kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Penangkapan yang terjadi di malam hari pada tanggal 12 Desember 2023 ini merupakan kali ke tiga Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar tak menyenangkan kembali datang dari Artis Tanah Air yang belum lama mendekam di Bui karena kasus narkoba kini Ia harus kembali merasakan hal yang sama.
Kali ini, Tim Pemuka Rakyat akan rangkumkan fakta terkait penangkapan Ammar Zoni. Simak artikel ini hingga akhir.
Tiga Kali Ditangkap Karna Kasus Narkoba
Tahun 2017 merupakan tahun pertama Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni ditangkap karena kasus kepemilikan ganja seberat 39,1 gram dan mengonsumsi ganja dan sabu.
Setelah dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang tersebut, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Timur selama satu tahun.
Kala itu, Ammar Zoni juga diizinkan untuk rawat jalan dan wajib lapor ke Natura Addiction Centre, pihak yang menangani rehabilitasi Ammar Zoni.
Sekitar enam tahun setelahnya, Ammar Zoni kembali ditangkap pada bulan Maret 2023. Saat itu, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya bersama sopirnya dan juga temannya. Dari kasus tersebut, Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Habib Ja’far Pendakwah Dengan Gaya Anak Muda, Berikut Profil dan Biodatanya
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Ammar Zoni telah dinyatakan bebas. Namun, selang dua bulan, Ammar Zoni kembali ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu dan obat keras jenis hexymer.
Ammar Zoni Ingkar Janji
Setelah dibebaskan dari penjara karna kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kerap melontarkan janji manis.
Ditemui dalam sebuah konferensi pers pada Oktober lalu, Ammar Zoni mengungkapkan janji untuk tidak akan terjerumus pada kesalahan yang sama ketiga kalinya. Ungkapan janji tersebut ditujukan kepada anak dan istrinya.
Selain mengungkapkan janji, Ammar Zoni juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya.
Ammar Zoni juga berjanji bahwa dirinya akan belajar dari kesalahan dan berusaha lebih baik lagi.
Baca juga: Profil dan Biodata Abidzar Al-Ghifari: Umur, Asal, Pendidikan, hingga Perjalanan Karir
Ditangkap di Tengah Isu Perceraian
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami oleh Ammar Zoni pada bulan Maret 2023 lalu, dikabarkan menjadi alasan retaknya rumah tangga Ammar Zoni dengan Irish Bella.
Diketahui dari podcast di Youtube Deddy Corbuzier, Ammar Zoni mengaku bahwa Irish Bella jarang mengunjunginya selama di penjara karena harus fokus mengurus dua buah hatinya yang masih kecil.
Aktor tersebut akhirnya dinyatakan bebas dari penjara pun, sosok Irish Bella tak terlihat menyambut sang suami. Bahkan dikabarkan, Ammar Zoni tak lagi tinggal serumah dengan Irish Bella. Hal tersebut juga diakui oleh Ammar Zoni saat podcast bersama Deddy Corbuzier.
Meskipun demikian, Ammar Zoni tetap berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan Irish Bella. Namun, pada 6 November 2023 lalu, Irish Bella telah melayangkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Depok.
Isu perceraian tersebut disinyalir oleh netizen sebagai penyebab Ammar Zoni stres dan kembali menggunakan narkoba. Hingga ditangkap yang ketiga kalinya.
Baca juga: Profil dan Biodata Tyara Renata: Umur, Asal, Pendidikan, Pasangan hingga Perjalanan Karirnya
Penangkapan pada Tanggal 12 Desember 2023
Ammar Zoni di tangkap untuk ketiga kalinya pada malam hari pukul 23.00 WIB di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, Ammar Zoni sedang berada di lobby apartemen.
Ammar Zoni tampak kooperatif saat dilakukan penangkapan. Dari kamar Ammar Zoni ditemukan beberapa narkotika sabu, ganja dan obat keras jenis hexymer.
Itulah, fakta terkait penangkapan kasus narkoba Ammar Zoni yang dapat Tim Pemuka Rakyat sampaikan.***
Editor: Zumrotun N.